News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gunakan Kata-kata Kasar Saat Tagih Utang, Seorang Debt Collector di Batam Dibacok

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Seorang debt collector di Kota Batam dibacok saat menagih utang nasabahnya, Selasa (27/2/2024).

TRIBUNNEWS.COM, BATAM-  Polisi membenarkan seorang debt collector di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dibacok saat menagih utang nasabahnya, Selasa (27/2/2024).

Debt collector tersebut diketahui berinisial F sementara pelaku adalah D (24). Pembacokan tersebut terjadi di depan Alfamart Kavling Sambau, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa sekira pukul 12.40 WIB.

Kanitreskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah mengatakan, kronologi kejadian berawal saat F, karyawan leasing motor mengajak rekannya D menemui J (24), nasabah yang menunggak angsuran motornya.

Baca juga: Pembentukan Koperasi Penambangan Rakyat untuk Mencegah Kebocoran di IUP PT Timah Tbk

Sesampainya di depan Alfamart Kavling Sambau, F menghubungi J, dan menanyakan posisinya. F meminta agar J segera membayar angsuran motornya.

Melalui sambungan telepon, F mengucapkan kata-kata kasar dan menantang J bertemu.

"Kalau jantan jumpai saya secara langsung," kata Kanit Reskrim Ardiansyah menirukan perkataan korban.

Mendengar perkataan itu, pelaku emosi kemudian izin dari tempat kerjanya. J pulang ke rumah mengambil parang lalu menjumpai korban di Alfamart.

Begitu tiba di lokasi, J langsung menyerang korban dengan parang.

Pelaku menghujamkan parangnya secara membabi buta yang membuat korban mengalami beberapa luka di tubuhnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian tangan sebelah kiri, luka di bagian bahu sebelah kanan dan luka di kepala bagian belakang sebelah kanan.

Saat kejadian, pelaku dan korban sempat kejar-kejaran. Aksi itu pun menjadi tontonan warga.

Baca juga: Suami di Kalimantan Barat Bacok Istrinya Hingga Tewas: Pelaku Kesal Istrinya Nyanyi

Setelah melakukan aksi pembacokan, J menyerahkan diri ke Pos Penjaga Polda Kepri hingga akhirnya dijemput Unit Reskrim Polsek Nongsa.

Sementara terkait pembacokan ini, korban masih menjalani perawatan di RS Bunda Halimah Batam.

Atas perbuatannya, J terancam pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Pidana penjara maksimal 5 tahun.

(Penulis: Pertanian Sitanggang)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Debt Collector di Batam Dibacok Nasabahnya Gegara Kasar saat Tagih Utang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini