TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Seorang oknum TNI yang bertugas sebagai Babinsa di Kodim 0316 Batam, Serma AP menganiaya dua polisi di Pos Pengamanan Terpadu Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepri terjadi pada Kamis (15/8) sekira pukul 22.00 WIB.
Komandan Distrik Militer (Dandim) 0316 Batam, Kolonel Inf Rooy Chandra Sihombing mengatakan AP kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Rooy menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan peristiwa pengeroyokan yang melibatkan seorang oknum Babinsa, Kamis (15/8/2024) malam itu berawal dari adanya laporan gangguan dari temannya.
Baca juga: Kondisi Doli Manurung usai Dijemput Paksa dan Dianiaya Oknum TNI, Ngaku Tak Kenal Prada Defliadi
"Yang bersangkutan seorang babinsa, ia mendapat laporan dari mitranya bahwa dia diganggu oleh sekelompok orang di sekitar Simpang Dam," ujar Rooy didampingi Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Jumat (16/8/2024) sore di Kodim 0316 Batam.
Menanggapi laporan tersebut, AP yang saat itu berpakaian dinas, secara spontan berangkat bersama tiga orang yang saat ini belum diketahui statusnya, baik warga sipil maupun militer.
"Namun pada saat di tempat, mereka mencari orang tersebut rupanya salah sasaran atau tidak ditemukan, sehingga mereka turun langsung serabutan saja di situ," tambahnya.
Tindakan serampangan yang dilakukan itu mengakibatkan beberapa warga sipil terkena dampak, termasuk dua anggota polisi yang saat itu tidak sedang bertugas.
"Setelah kejadian itu mereka langsung bubar berpencar. Setelah kami mengetahui informasi tersebut, kami perintahkan Danramil untuk ke TKP," sebut Rooy.
Danramil yang diperintahkan menuju lokasi itu juga diminta mengambil langkah-langkah konsolidasi guna meredam aksi lanjutan.
Rooy menyebut, usai kejadian dan peninjauan situasi pada Kamis (15/8/2024) malam, situasi berhasil dikendalikan dan kembali kondusif.
Oknum yang bersangkutan ditangkap pada Jumat (16/8/2024) pagi dan saat ini sudah di sel.
"Kami tidak menutup diri dan akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku jika oknum tersebut terbukti bersalah. Kejadian ini telah dilaporkan kepada pimpinan TNI AD dan Polda Kepri," tegas Rooy.
Kemudian, terkait aduan seperti apa yang diutarakan mitra AP hingga peristiwa main hakim sendiri ini terjadi, ia belum menjelaskan secara rinci.
Baca juga: Oknum TNI Sempat Bertemu 3 Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan, Minta Bebas Ginting Temui Korban
Ditanya mengenai proses hukum yang akan dijalani AP, Rooy menjelaskan apabila terbukti, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.