Jasad bayi malang itupun akhirnya terbawa arus melewati irigasi Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
Sementara, kedua pelaku dibidik 3 pasal KUHPidana.
Yakni pasal 341 KUHPidana, seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Atau Pasal 342 KUHPidana, Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Atau pasal 338 KUHPidana, Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Kami mengimbau kepada orang tua, tetap awasi anak dan hindarkan mereka dari penyimpangan apalagi perbuatan pidana," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Baru Dikubur 2 Hari, Makam Jasad Bayi Temuan Warga di Irigasi Lampung Tengah Dibongkar