TRIBUNNEWS.COM - Seorang dokter spesialis ortopedi berinisial MY dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan.
MY dilaporkan karena diduga telah melecehkan seorang wanita berinisial TAF (22).
TAF merupakan istri dari pasien MY.
MY diduga melecehkan korban dengan modus menyuntikkan vitamin.
Setelah disuntikkan cairan ke suami korban dan TAF dan membuat keduanya tak sadar.
Saat tak sadar, MY diduga melancarkan aksinya.
Setelah dilaporkan, MY pun langsung dipecat dari RS Bunda Medika Jakabaring, Banyuasin, Sumsel.
Hal tersebut disampaikan oleh LZ, Humas RS Bunda Medika Jakabaring.
MY dipecat sehari setelah diduga melakukan pelecehan.
"Pihak rumah sakit langsung memberhentikan oknum dokter MY setelah mengetahui informasi tersebut. Setelah pemberhentian itu, oknum dokter tersebut tidak lagi praktek di RS BMJ," ujarnya, Rabu (28/2/2024).
Mengutip Tribun Sumsel, pihak rumah sakit pun menyerahkan semua proses hukum ke Polda Sumsel.
Baca juga: Kronologi Kasus Pelecehan Dokter terhadap Istri Pasien di Palembang Versi Korban dan Terduga Pelaku
"Pihak korban kabarnya telah melapor kepada Polda Sumsel. Untuk itu, kita hormati dan serahkan penyelesaian kasusnya kepada kepolisian di Polda Sumsel,"
"Untuk selanjutnya, dipersilakan konfirmasi kepada Polda Sumsel mengenai tindak lanjut perkembangan kasus tersebut," katanya.
Kuasa hukum TAF, Febriansyah juga mengonfirmasi bahwa MY telah dipecat dari rumah sakit.