News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Oknum Dokter Diduga Lecehkan Istri Pasien, Dipecat hingga Beri Bantahan, Bakal Lapor Balik

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual

"Iya kami dapat informasi dari rumah sakit bahwa yang bersangkutan dipecat pada saat sehari kejadian,"

"Selain itu direktur rumah sakit di cabangnya yang lain juga sudah memberhentikan oknum tersebut, dengan mengirim surat minta bukti LP untuk memecat oknum tersebut," katanya.

Terduga Pelaku Membantah

MY pun telah dipanggil Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Wilayah Provinsi dan Cabang Palembang, Rabu (28/2/2024) pagi.

Ketua MKEK, Anang Triwibowo mengatakan, MY menyuntikkan cairan yang ternyata vitamin tersebut atas permintaan suami korban.

"Jadi suami itu sedang terapi, lalu diberikan suntikan penghilang rasa nyeri dan diberikan vitamin," ujar Anang, dikutip dari TribunSumsel.com.

Lalu, terkait TAF yang juga disuntik vitamin, itu atas dasar permintaan suami korban.

"Saat disuntik suaminya pun dalam keadaan sadar dengan mata terbuka, suaminya yang menyuruh minta suntik vitamin, karena sang istri tidak pernah suntik vitamin, seperti apa kata suaminya," katanya.

Anang melanjutkan, MY mengaku tuduhan pelecehan tak benar.

"Apalagi dikatakan MY membuka Resliting korban, itu tidak benar," katanya.

Ancam Lapor Balik

Baca juga: Populer Regional: Dokter Cabuli Ibu Hamil - Calon Pengantin Dibunuh Calon Kakak Ipar

Kuasa Hukum MY, Bennadi Hay menyayangkan terkait pernyataan kuasa hukum TAF yang telah beredar di media sosial dan media online.

"Harusnya dicek dan ricek terlebih dahulu terkait kasus ini, kami sangat sayangkan, apalagi memberikan data-data yang tidak akurat dari kuasa hukum pelapor,"

"Padahal semua yang disampaikan hampir tidak sesuai fakta sebenarnya," ungkap Bennedi kepada TribunSumsel.com.

Pernyataan kuasa hukum TAF yang diangkap tak benar oleh Bennadi pun akan dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 1 UU ITE soal Berita Bohong.

Ditambahkan Bennadi, ini bukan kasus operasi tangkap tangan (OTT), harus mengedepankan praduga tak bersalah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini