TRIBUNNEWS.COM - Seorang dokter spesialis ortopedi berinisial MY dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan.
MY dilaporkan karena diduga telah melecehkan seorang wanita berinisial TAF (22).
TAF merupakan istri dari pasien MY.
MY diduga melecehkan korban dengan modus menyuntikkan vitamin.
Setelah disuntikkan cairan ke suami korban dan TAF dan membuat keduanya tak sadar.
Saat tak sadar, MY diduga melancarkan aksinya.
Setelah dilaporkan, MY pun langsung dipecat dari RS Bunda Medika Jakabaring, Banyuasin, Sumsel.
Hal tersebut disampaikan oleh LZ, Humas RS Bunda Medika Jakabaring.
MY dipecat sehari setelah diduga melakukan pelecehan.
"Pihak rumah sakit langsung memberhentikan oknum dokter MY setelah mengetahui informasi tersebut. Setelah pemberhentian itu, oknum dokter tersebut tidak lagi praktek di RS BMJ," ujarnya, Rabu (28/2/2024).
Mengutip Tribun Sumsel, pihak rumah sakit pun menyerahkan semua proses hukum ke Polda Sumsel.
Baca juga: Kronologi Kasus Pelecehan Dokter terhadap Istri Pasien di Palembang Versi Korban dan Terduga Pelaku
"Pihak korban kabarnya telah melapor kepada Polda Sumsel. Untuk itu, kita hormati dan serahkan penyelesaian kasusnya kepada kepolisian di Polda Sumsel,"
"Untuk selanjutnya, dipersilakan konfirmasi kepada Polda Sumsel mengenai tindak lanjut perkembangan kasus tersebut," katanya.
Kuasa hukum TAF, Febriansyah juga mengonfirmasi bahwa MY telah dipecat dari rumah sakit.
"Iya kami dapat informasi dari rumah sakit bahwa yang bersangkutan dipecat pada saat sehari kejadian,"
"Selain itu direktur rumah sakit di cabangnya yang lain juga sudah memberhentikan oknum tersebut, dengan mengirim surat minta bukti LP untuk memecat oknum tersebut," katanya.
Terduga Pelaku Membantah
MY pun telah dipanggil Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Wilayah Provinsi dan Cabang Palembang, Rabu (28/2/2024) pagi.
Ketua MKEK, Anang Triwibowo mengatakan, MY menyuntikkan cairan yang ternyata vitamin tersebut atas permintaan suami korban.
"Jadi suami itu sedang terapi, lalu diberikan suntikan penghilang rasa nyeri dan diberikan vitamin," ujar Anang, dikutip dari TribunSumsel.com.
Lalu, terkait TAF yang juga disuntik vitamin, itu atas dasar permintaan suami korban.
"Saat disuntik suaminya pun dalam keadaan sadar dengan mata terbuka, suaminya yang menyuruh minta suntik vitamin, karena sang istri tidak pernah suntik vitamin, seperti apa kata suaminya," katanya.
Anang melanjutkan, MY mengaku tuduhan pelecehan tak benar.
"Apalagi dikatakan MY membuka Resliting korban, itu tidak benar," katanya.
Ancam Lapor Balik
Baca juga: Populer Regional: Dokter Cabuli Ibu Hamil - Calon Pengantin Dibunuh Calon Kakak Ipar
Kuasa Hukum MY, Bennadi Hay menyayangkan terkait pernyataan kuasa hukum TAF yang telah beredar di media sosial dan media online.
"Harusnya dicek dan ricek terlebih dahulu terkait kasus ini, kami sangat sayangkan, apalagi memberikan data-data yang tidak akurat dari kuasa hukum pelapor,"
"Padahal semua yang disampaikan hampir tidak sesuai fakta sebenarnya," ungkap Bennedi kepada TribunSumsel.com.
Pernyataan kuasa hukum TAF yang diangkap tak benar oleh Bennadi pun akan dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 1 UU ITE soal Berita Bohong.
Ditambahkan Bennadi, ini bukan kasus operasi tangkap tangan (OTT), harus mengedepankan praduga tak bersalah.
"Akibat banyak berita yang beredar, mengakibatkan kerugian bagi klien kami,"
"Dari sisi materi dan psikis profesinya, sebagai dokter. Hal ini harus dijaga, " tutupnya.
Febriansyah selaku kuasa hukum TAF pun menanggapi santai atas kabar tersebut.
Pihaknya kini berfokus pada proses yang sedang berjalan di Polda Sumsel.
"Silahkan saja itu hak mereka juga. Tapi kami tekankan disini, yang kami sampaikan adalah asas praduga tak bersalah," ujar Febriansyah kepada Tribunsumsel.com, Rabu (28/2/2024).
Ia menegaskan, tak ada informasi bohong yang disampaikan ke awak media.
Justru, lanjutnya, yang disampaikan adalah apa yang ada pada laporan polisi (LP) yang dibuat kliennya.
"Dugaan jelas ada dugaan di LP laporan sudah itu ada laporan itu memang ada di Polda kita cuma menanggapi pertanyaan dari wartawan,"
"Ini kan baru dugaan apa yang disampaikan klien kita dan kalau dia mau melaporkan kita, silahkan saja tidak ada masalah karena kita disini atas nama klien," tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Terancam Dilaporkan Balik Dokter MY, Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Santai: Silahkan Saja
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSumsel.com, Rachmad Kurniawan/Andyka Wijaya/Aggi Suzatri)