News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Viral Aliran yang Bolehkan Tukar Pasangan, MUI Jabar Sebut Penistaan, Polisi: Demi Naikkan Subcriber

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah video yang memperlihatkan pemuka agama aliran tertentu yang menyatakan memperbolehkan bertukar pasangan menjadi viral di media sosial.

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang memperlihatkan pemuka agama aliran tertentu yang menyatakan memperbolehkan bertukar pasangan menjadi viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, tampak empat pemuka agama berhadapan dengan beberapa jamaah yang duduk bersila di sebuah ruangan.

Saat seorang jemaah perempuan maju ke depan barisan, seorang pemuka agama di hadapannya tiba-tiba mengeluarkan pernyataan terkait tukar pasangan.

"Soal tukar pasangan di sini (aliran-red) boleh, asal suka sama suka. Makanya di agama yang lain enggak ada itu (tukar agama-red)," ujar seorang pemuka agama tersebut.

Seorang laki-laki pun tampak berusaha meminta penjelasan lebih lanjut terkait ajaran tersebut.

Lalu, keempat pemuka agama itu tampak kompak mengiyakan ajaran bertukar pasangan dengan dasar suka sama suka itu.

Video ini menjadi viral setelah diunggah oleh akun X (Twitter) @kikir pada Senin (26/2/2024).

Hingga artikel ini ditulis pada Kamis (29/2/2024), unggahan tesebut telah mendapatkan 332 ribu penayangan.

Baca juga: Viral Detik-Detik Tukang Rujak di Bandung Barat Tewas Dihantam Ban Truk yang Copot, Sopir Diperiksa

MUI Jabar bereaksi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) menyebut video pengajian yang memperbolehkan bertukar pasangan sesama jemaah yang viral di media sosial, merupakan penyimpangan.

Hal tersebut diungkapan Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Akhyar yang mengaku telah menonton video tersebut.

Menurutnya, video viral yang memperbolehkan bertukar pasangan itu harus ditangani serius.

Sebab, itu bukan hanya penistaan agama, tapi menyimpang dan merusak.

"Itu menghalalkan (tukar) pasangan terutama jamaah pengajian harus ditangani serius, kalau ada merusak bukan hanya penistaan agama tapi merusak menyimpang agama yang suci," ujar Rafani, Rabu (28/2/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini