News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Pelaku Rudapaksa Pelajar di Bengkulu Diringkus, Polisi Minta Pelaku Lainnya Menyerahkan Diri

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan. Polres Rejang Lebong meringkus tiga tersangka kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan terhadap pelajar berusia 15 tahun di Curup Selatan Rejang Lebong, Bengkulu. Sementara seorang pelaku lainnya masih diburu polisi.

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNNEWS.COM, REJANG LEBONG - Polres Rejang Lebong meringkus tiga tersangka kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan terhadap pelajar berusia 15 tahun di Curup Selatan Rejang Lebong, Bengkulu.

Sementara seorang pelaku lainnya masih diburu polisi.

"Benar, sudah ada tiga dari empat tersangka yang kita amankan," kata Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak.

AKP Sinar Simanjuntak mengatakan, para tersangka yang telah diamankan ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa 5 Anak di Bawah Umur Ditangkap Setelah Salah Satu Korban Cerita pada Keluarganya

Ketiga tersangka yang telah diamankan itu diserahkan oleh keluarganya kepada pihak kepolisian.

Pihaknya juga terus memburu satu tersangka lainnya yang masih kabur.

"Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan," lanjut Sinar.

Sinar menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini.

Termasuk mengamankan semua pelaku kasus rudapaksa itu dan para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Sinar meminta agar satu tersangka yang masih kabur itu bisa beritikad baik dengan menyerahkan diri ke kepolisian.

"Kita tunggu itikad baiknya untuk menyerahkan diri ke kepolisian, identitas telah kita kantongi," ujar Sinar.

Kronologi Kejadian

Peristiwa rudapaksa itu terjadi pada Minggu (18/2/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Korban keluar rumah dijemput teman prianya berinisial Ik.

Baca juga: Pria di Lampung Rudapaksa Anak Kandung sejak Oktober 2023, Dilakukan saat Istri Bekerja di Jakarta

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini