TRIBUNNEWS.COM, GOWA - Pelaku rudapaksa SCA (10) anak di bawah umur di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi di tempat pelariannya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
"Satu pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur sudah diamankan," kata Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu, Rabu (28/2/2024).
Baca juga: Dugaan Kasus Rudapaksa Pelajar di Bengkulu, Korban Dicekoki Miras dan Dirudapaksa 5 Temannya
Saat ini pelaku berada Mapolres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku Rudapaksa 5 Anak di Ambon Ditangkap
Sementara itu di tempat terpisah, AF, pelaku rudapaksa terhadap 5 anak di bawah umur diringkus Polresta Ambon.
AF ditangkap setelah salah satu korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya.
Tak terima dengan peristiwa itu, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Informasinya, AF masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Menurut Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay, pelaku AF melakukan aksinya pada waktu berbeda, salah satu TKP berada di Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Kasus rudapaksa ini terungkap setelah peristiwa pada 13 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIT di kamar kediaman pelakunya.
"Peristiwa itu terjadi terhadap salah satu korban berinisial RW bocah 9 tahun, sekitar pukul 20.00 WIT, di rumah NW yang juga ditempati oleh pelaku tepatnya di dalam kamar," jelas Kasi Humas Ipda Jane Luhukay dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Sabtu (24/2/2024).
Awalnya korban sedang nonton TV, kemudian dipanggil oleh pelaku untuk bermain di dalam kamar bersama pelaku.
Baca juga: Pria di Blitar Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Ajak Korban ke Hotel dan Mengaku Bisa Obati Guna-guna
Saat masuk ke dalam kamar, pelaku langsung mengunci pintu kemudian melancarkan aksi bejatnya.
Korban sempat menolak, namun upayanya sia-sia.
Korban lalu menceritakan kejadian tersebut kepada pelapor berinisial NW.