Selain korban berinisial RW, ada juga empat korban lainnya, yakni HL, AW, DW dan AT.
"Kejadian ini dapat diketahui saat korban menceritakan kepada pelapor bahwa korban telah disetubuhi, kemudian korban kembali mengatakan bahwa selain korban empat korban lainnya masing-masing HL, AW, DW dan AT yang juga disetubuhi oleh pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan para korban," terangnya.
Tak terima dengan perbuatan bejat pelaku, NW langsung melaporkan ke pihak kepolisian guna diproses sesuai hukum berlaku.
"Kasus ini kemudian diproses dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa 20 Februari 2024 kemarin, guna diproses sesuai hukum yang berlaku," tandas kasi Humas.
Pelaku dijerat dengan pasal Persetubuhan dan Percabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur sbgmn dimaksud dlm rumusan Pasal 81 Ayat (2) dan 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Laporan Wartawan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Pelaku Rudapaksa Bocah 10 Tahun di Gowa Ditangkap, Ternyata Kabur ke Samarinda