News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Rudapaksa Bocah di Gowa Ditangkap di Tempat Pelariannya Samarinda

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pelaku rudapaksa SCA (10) anak di bawah umur di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi di tempat pelariannya di Kota Samarinda,

TRIBUNNEWS.COM, GOWA - Pelaku rudapaksa SCA (10) anak di bawah umur di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi di tempat pelariannya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

"Satu pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur sudah diamankan," kata Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu, Rabu (28/2/2024).

Baca juga: Dugaan Kasus Rudapaksa Pelajar di Bengkulu, Korban Dicekoki Miras dan Dirudapaksa 5 Temannya

Saat ini pelaku berada Mapolres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku Rudapaksa 5 Anak di Ambon Ditangkap

Sementara itu di tempat terpisah, AF, pelaku rudapaksa terhadap 5 anak di bawah umur diringkus Polresta Ambon.

AF ditangkap setelah salah satu korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya.

Tak terima dengan peristiwa itu, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Informasinya, AF masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Menurut Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay, pelaku AF melakukan aksinya pada waktu berbeda, salah satu TKP berada di Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Kasus rudapaksa ini terungkap setelah peristiwa pada 13 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIT di kamar kediaman pelakunya.

"Peristiwa itu terjadi terhadap salah satu korban berinisial RW bocah 9 tahun, sekitar pukul 20.00 WIT, di rumah NW yang juga ditempati oleh pelaku tepatnya di dalam kamar," jelas Kasi Humas Ipda Jane Luhukay dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Sabtu (24/2/2024).

Awalnya korban sedang nonton TV, kemudian dipanggil oleh pelaku untuk bermain di dalam kamar bersama pelaku.

Baca juga: Pria di Blitar Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Ajak Korban ke Hotel dan Mengaku Bisa Obati Guna-guna

Saat masuk ke dalam kamar, pelaku langsung mengunci pintu kemudian melancarkan aksi bejatnya.

Korban sempat menolak, namun upayanya sia-sia.

Korban lalu menceritakan kejadian tersebut kepada pelapor berinisial NW.

Selain korban berinisial RW, ada juga empat korban lainnya, yakni HL, AW, DW dan AT.

"Kejadian ini dapat diketahui saat korban menceritakan kepada pelapor bahwa korban telah disetubuhi, kemudian korban kembali mengatakan bahwa selain korban empat korban lainnya masing-masing HL, AW, DW dan AT yang juga disetubuhi oleh pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan para korban," terangnya.

Tak terima dengan perbuatan bejat pelaku, NW langsung melaporkan ke pihak kepolisian guna diproses sesuai hukum berlaku.

"Kasus ini kemudian diproses dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa 20 Februari 2024 kemarin, guna diproses sesuai hukum yang berlaku," tandas kasi Humas.

Pelaku dijerat dengan pasal Persetubuhan dan Percabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur sbgmn dimaksud dlm rumusan Pasal 81 Ayat (2) dan 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Laporan Wartawan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Pelaku Rudapaksa Bocah 10 Tahun di Gowa Ditangkap, Ternyata Kabur ke Samarinda

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini