Di hadapan penyidik, pelaku nekat berbuat culas dan nakal untuk meraup penghasilan lebih.
"Uang tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keperluan lainnya," kata dia.
Kini, Erik Zakaria telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolsek Kebomas. Pasal yang disangkakan, Pasal 374 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Sales Embat Uang Perusahaan Rp 97 juta Dijebloskan Penjara, Tak Sanggup Mengembalikan
Baca tanpa iklan