"Nyaris dirudapaksa, yang terjadi hanya pelecehan," lanjutnya.
Korban kemudian berteriak sehingga kejadian yang dialaminya diketahui warga sekitar.
"Warga yang melihat mobil terjatuh ke selokan dan menyaksikan ternyata di situ ada rudapaksa," tandasnya.
Baca juga: Nasib Anak Pejabat di Gowa yang Rudapaksa Mantan Pacar di dalam Mobil Dinas
Ipda Udin Sibadu menambahkan UC yang berstatus mantan pacar menjadi pelaku utama dan dapat dijerat pasal 285 subsider 289 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara dua pelaku lain dijerat pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Saat diperiksa penyidik PPA Polres Gowa, UC mengaku menjemput mantan pacarnya di Makassar karena nafsu.
UC tidak mengajak dua pelaku lain, namun MR dan MQ berinisiatif sembunyi di bagasi mobil.
"Di atas mobil ada pelaku lain yang sembunyi di bagasi mobil, inisiatif (mereka sendiri)."
"Lokasi rudapaksa di belakang Perumahan Citra Garden dalam mobil kijang innova hitam mobil dinas," ucapnya.
Baca juga: Kronologi Dua Anak Pejabat di Gowa Diduga Rudapaksa Perempuan di Dalam Mobil Dinas
Setelah malakukan rudapaksa, UC turun dari mobil untuk buang air kecil.
Ia tidak mengetahui MR dan MQ juga menyetubuhi korban di dalam mobil.
"Pada saat itu saya sudah turun dari mobil untuk buang air kecil, mereka langsung majui korban terus saya tidak lihat mi di situ karena saya sudah turun dari mobil," bebernya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Modus Anak Pejabat Rudapaksa Mantan Pacar di Mobil Dinas, Terancam 12 Tahun Penjara
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTimur.com/Sayyid Zulfadli)