Jasad Indriana berada dalam mobil selama empat hari, sebelum dikeluarkan oleh Didot dan Devara pada Jumat, 23 Februari 2024.
Mereka membuangnya ke jurang di belakang Tugu Gajah Kota Banjar, Jawa Barat dan menutup jasad korban dengan selimut.
Sebagai informasi, Caleg DPR RI dari Partai Garuda Dapil Jawa Barat XI itu ternyata mengumpulkan 226 suara dan termasuk rendah dibanding caleg dari Partai Garuda yang lain.
Dikutip Tribun dari goodkind.id, Devara Putri Prananda mempunyai misi mengusulkan program kesehatan gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.
Program ini akan menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau, sehingga dapat meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Teringat Sanksi Gagal Menangkan Ganjar-Mahfud, Kini Caleg PDIP DPRD Solo Khawatir Tak Dilantik
Dibayar Iphone
Pembunuh bayaran bernama Muhammad Reza Swastika, dijanjikan uang sebesar Rp 54 juta oleh pasangan kekasih tersebut guna menghabisi nyawa Indriana.
Mirisnya, uang Rp 54 juta yang dipakai Devara Putri Prananda dan Didot Alfiansyah untuk membayar Reza, ternyata hasil dari menjual barang-barang mewah milik korban.
Namun alih-alih menjual barang-barang mewah milik korban demi mendapatkan uang Rp 54 juta, Didot dan Devara hanya bisa membayar eksekutor Rp 15 juta ditambah I Phone yang dirampas dari korban.
"Para pelaku menjual barang barang milik korban dengan harga Rp 54 juta dan memberikan imbalan kepada MR Rp 15 juta dan satu buah iPhone sebagai imbalan eksekutor," ungkapnya.
Kata Kombes Surawan, barang-barang Indriana Dewi Eka yang dirampas adalah jam tangan merek Rolex dan tas Louis Vuitton (LV).
"Barang berharga yang hilang jam tangan Rolex kemudian tas merek LV," katanya.
Walau mengenakan barang mewah, namun menurut Surawan korban bukan berasal dari keluarga yang mentereng.
Indriana Dewi menurut Kombes Surawan bekerja sebagai broker bersama tersangka.
"DA dan korban satu kerjaan. Korban itu kerja broker," katanya.