Saat dilakukan proses penangkapan, para pelaku telah mengakui perbuatannya.
Terungkapnya kasus ini setelah petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Pengungkapan kasus kami lakukan dengan melaksanakan olah TKP dan melakukan penyelidikan pada Kamis malam kemarin," sambungnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku melanggar Pasal Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Subsider Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 Subsider 338 KUHPidana," tuturnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunLampung.com dengan judul Kapolres Mesuji Takziah ke Rumah Guru SD, Korban Pembunuhan Sadis Calon Suami
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLampung.com/M Rangga Yusuf)