Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
TRIBUNNEWS.COM - Jumlah pelaku kasus rudapaksa di Gowa, Sulawesi Selatan bertambah menjadi 4 orang.
Korban yang berinisial NMY (26) dirudapaksa di atas mobil dinas Pemkab Gowa pada Sabtu (2/3/2024) sekira pukul 05.00 Wita.
Sebelumnya, Polres Gowa telah mengamankan tiga pelaku berinisial UC (24), MR (24) dan MQ (21).
Dua di antara tiga pelaku ini merupakan anak pejabat bertugas di Pemkab Gowa.
Satu pelaku lain yang baru ditangkap berinisial AR.
"Bertambah satu inisial AR. Sehingga total empat pelaku dan ini sudah diamankan," kata Kasih Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu di Mapolres Gowa, Senin (4/3/2024)
Ipda Udin menerangkan AR berperan menghubungi korban.
Pelaku utama UC (24) meminta AR menghubungi korban untuk bertemu.
"Jadi peran dari AR ini. Pelaku utama (UC) itu berkoordinasi dengan AR ini untuk menghungi korban. Kebetulan korban ini berada di Makassar untuk dijemput," jelasnya.
Dengan komunikasi itu akhirnya korban mau dijemput oleh AR bersama UC.
Setelah menjemput korban di Makassar, mereka kemudian menuju ke Gowa
Baca juga: Anak Pejabat Pemkab Gowa Rudapaksa Mantan Pacar di Mobil Dinas, Dua Pelaku Lain Sembunyi di Bagasi
Di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kabupaten Gowa, AR diturunkan dari mobil oleh pelaku UC.
Kemudian UC bersama korban melanjutkan perjalanan.
Mereka sempat ke sekitaran Danau Mawang.
Lalu mereka ke TKP Setelah sampai di di belakang perumahan Citra Garden Jalan Mangka Dg Bombong.
Di TKP, pelaku UC memaksa korban untuk berhubungan badan.
"Di situlah UC melakukan aksi tak terpuji terhadap korban," jelasnya.
Baca juga: Sosok UC, Anak Pejabat Gowa yang Rudapaksa Mantan Pacar di Mobil Dinas, Ternyata Sudah Beristri
Namun, setelah pelaku merudapaksa korban ini, tiba-tiba dari belakang bagasi mobil muncul dua orang teman UC.
Dua orang teman UC yakni MR (24) dan MQ (21).
Ketika itu, UC telah turun dari mobil mobil.
"Sementara dua pelaku ini melakukan upaya paksa terhadap korban dengan cara menindih dan memeluk sampai mereka berinisiatif untuk melakukan pemerkosaan," ucapnya
Saat hendak dirudapksa oleh dua pelaku, korban pun melawan dan meronta untuk melepas dirinya.
Tak lama, warga sekitar datang dan melihat kejadian itu. Warga tersebut pun melaporkan ke Polres Gowa.
Polisi yang tiba di TKP langsung mengamankan para pelaku bersama mobil dinas sebagai barang bukti.
Kini, keempat pelaku telah mendekam di sel di Mapolres Gowa.
Artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Polisi Tangkap 1 Pelaku Kasus Rudapaksa di Atas Mobil Pejabat di Gowa