Yadex juga mengakui bila ia dengan korban tetangga, dan mengenal akrab.
Ia juga mengatakan tidak memiliki masalah sebelumnya dengan korban.
Usai melakukan perbuatannya, Yadex berupaya menghilangkan jejak dengan membuang ke saluran air, yang jaraknya sekira 30 meter dari lokasi halaman rumah Yadex.
"Di buang ke saluran, karena biar tidak ketahuan. Saya seret kaki kanan, lalu sepeda saya lempar," ucapnya.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Indriana Jual Barang Mewah Korban untuk Bayar Eksekutor, Mobil Brio Masih Misteri
Kondisi korban, ia ceritakan masih ngorok sebelum di lempar ke saluran.
Kapolres Klaten, AKBP Warso mengatakan saat dilakukan investigasi oleh Satreskrim Polres Klaten, pelaku masih berada di sekitar TKP.
"Yang awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya," ujar Warsono.
Polisi kemudian melakukan konfrontir, sehingga pelaku tidak dapat mengelak.
"Dan akhirnya mengakui atas perbuatan tersebut, kemudian diamankan ke Polres Klaten," paparnya.
Yadex terancam dikenakan hukuman dengan Pasal 338 KUHP, atau pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Hukuman penjara (maksimal) 15 tahun," pungkasnya.
Baca juga: Ceceran Darah di Teras Ungkap Pelaku Pembunuhan Kakek HS, Eksekusi Korban yang Ambil Pasir Dini Hari
Hasil Autopsi
Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan hasil autopsi korban yang dilakukan di RS Bhayangkara Sleman telah keluar.
"Hasil pemeriksaan didapati tanda-tanda terendam dalam air, dan luka terbuka," ujar Warsono di dampingi Kasatreskrim dan Kanit Jatanras di Mapolres Klaten.
Korban terluka di kepala, ada juga luka di beberapa bagian tubuh lain.