Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Jumat (1/3/2024).
Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun, karena diduga terlibat sebagai otak pembuatan konten video yang viral tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Gus Samsudin, Supriarno mendesak Tim Siber Polda Jatim tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum atas viralnya potongan video tentang agama yang memperbolehkan suami bertukar istri jaminan surga.
Selain menangkap kliennya Gus Samsudin, Supriarno berharap, polisi juga menangkap pihak yang memotong dan mengunggah video di media sosial tersebut.
Gus Samsudin Viral Buat Konten Tukar Pasangan
Lebih jauh, sebelumnya aksi Gus Samsudin membuat konten aliran sesat mengizinkan anggotanya bertukar pasangan atau istri asalkan sama-sama suka.
Saat itu tampak pria dengan wajah tertutup diduga Gus Samsudin yang sedang menyamar.
"Di sini bebas yah, lain jenis juga bisa. Dibebaskan. Kalau senang sama senang, biarpun bukan suami istri, bebas. Tukar pasangan juga boleh," kata pria bersorban itu.
Bahkan terlihat satu pria tampak meraba-raba tubuh seorang wanita yang mengenakan pakaian hitam.
"Ade belum punya suami, wah janda berarti. Apalagi janda. Boleh. Di sini bebas. Ikut pengajian saya ini dibayar, jangan takut. Coba di agama lain, ada gak yang kayak gitu," tambah Kiyai itu lagi.
Di luar rumah, Gus Samsudin yang menyamar mengatakan kepada wanita bercadar itu, bahwa perbuatan tersebut tidak benar.
Namun saat itu Gus Samsudin mengaku bahwa aksi tukar pasangan tersebut hanyalah untuk konten semata.
Gus Samsudin menjelaskan jika konten mengizinkan anggota perguruannya boleh tukar pasangan dibuat untuk akun youtube Mbah Den.
Video tersebut dibuat dengan tujuan menaikan subscriber semata.
Untuk itu, Gus Samsudin akhirnya meminta maaf atas kegaduhan aksinya yang meresahkan masyarakat.