Sementara dua orang merupakan keluarga pelaku, yang menjemputnya dari Polewali bergerak ke Parepare Sulawesi Selatan (Sulsel).
Saat digeledah, petugas berhasil menyita barang haram jenis sabu 13 bal dengan berat 685,15 gram.
Pantauan Tribun-Sulbar.com, petugas langsung membongkar barang bawaan pelaku yang diturunkan dari mobil.
Pelaku mengaku barang itu ia simpan di kipas angin yang ikut dibawa dari Malaysia.
Baca juga: Soal Penangkapan 2 Wanita Kurir Sabu 1 Kilogram di Bandara Haluoleo, Begini Penjelasan BNNP Sultra
Petugas pun membongkar kipas itu, satu persatu bungkusan plastik dikeluarkan dari lubang kipas.
"Pelakunya diduga jaringan internasional, atau dari Malaysia, sudah kita intai pergerakannya," lanjutanya.
Dijelaskan pelaku memiliki identitas ganda, merupakan warga asli Kecamatan Campalagian, Polman.
Namun juga memiliki paspor Malaysia yang aktif hingga 2028, ia pulang ke Polman untuk mengedarkan barang haram ini.
Dilia menjelaskan identitas pelaku di Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbeda dengan paspor yang dimiliki.
"Yang bersangkutan memiliki istri yang ada di Polman, dia mengambil barang di Malaysia, sehingga kita intai dari sana," lanjutnya.
Disebutkan saat tiba dari Parepare, petugas gabungan sudah mengintainya dan dibuntuti hingga ke Polman.
Artikel ini telah tayang di TribunSulbar.com dengan judul Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu dari Malaysia di Polman Bawa Ratusan Gram Sabu