Saat berada di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, secara tiba-tiba UC memaksa korban untuk berhubungan badan di dalam mobil.
"Korban dipaksa atau dirudapaksa oleh pelaku utama UC," tuturnya.
Setelah selesai menjalankan aksi bejatnya, UC turun dari mobil dan kedua pelaku lain keluar dari bagasi.
Pelaku MR dan MQ sejak awal sudah bersembunyi di dalam mobil dinas.
"Rupanya dua orang pelaku ini sudah di bagasi mobil. Iya dari awal menjemput memang dua orang ini sembunyi di bagasi," jelasnya.
Baca juga: Anak Pejabat yang Rudapaksa Mantan Pacar di Mobil Dinas Ternyata Caleg Gowa Dapil I dari Perindo
Korban sempat melawan sehingga aksi rudapaksa gagal dilakukan.
"Dua pelaku ini mereka menyekap korban dan korban melawan dan meronta sehingga tidak jadi dirudapaksa."
"Nyaris dirudapaksa, yang terjadi hanya pelecehan," lanjutnya.
Korban kemudian berteriak sehingga kejadian yang dialaminya diketahui warga sekitar.
"Warga yang melihat mobil terjatuh ke selokan dan menyaksikan ternyata di situ ada rudapaksa," tandasnya.
Ipda Udin Sibadu menambahkan, UC yang berstatus mantan pacar menjadi pelaku utama dan dapat dijerat pasal 285 subsider 289 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara, dua pelaku lain dijerat pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca juga: Anak Pejabat Rudapaksa Mantan Pacar di Mobil Dinas, 1 Pelaku Sudah Beristri
Saat diperiksa penyidik PPA Polres Gowa, UC mengaku menjemput mantan pacarnya di Makassar karena nafsu.
UC tidak mengajak dua pelaku lain, namun MR dan MQ berinisiatif sembunyi di bagasi mobil.