TRIBUNNEWS.COM - Seorang istri di Lebak, Banten, jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya.
Pelaku berinisial S tersebut merupakan warga Kecamatan Muncang, Lebak, Banten.
Kanit PPA Polres Lebak, Ipda Sutrisno mengonfirmasi adanya tindak KDRT tersebut.
Ia menuturkan, peristiwa KDRT tersebut terjadi pada 27 Desember 2023.
Tak hanya istrik anak pelaku juga jadi korban KDRT.
"Benar, ada kejadiannya. Dugaan kejadian KDRT, yang pelakunya adalah bapak kandungnya sendiri," kata Sutrisno, kepada TribunBanten.com, Rabu (6/3/2024).
Sutrisno menerangkan, dari keterangan pelapor, pelaku melakukan KDRT terhadap istrinya pada Juli 2023 dan pada anaknya Desember 2023 lalu.
"Anaknya di pukul pada bagian kepala menggunakan tangan kosong. Usia anaknya sendiri sudah lebih dari 17 tahun."
"Kemungkinan sering terjadi (kekerasan) karena pelaku kayanya memang temperamental," katanya.
Bukti visum dan bukti-bukti lain pun telah diamankan pihak kepolisian.
"Rencananya nanti akan dilakukan gelar perkara, meningkatkan statusnya dari penyeledikan ke penyidikan. Perkiraan antara minggu ini sampai minggu depan. Tergantung jadwal penyidiknya," kata Sutrisno.
Baca juga: 19 Tahun Jadi Korban KDRT Suami, Istri di Lebak Banten Baru Berani Lapor Polisi, Terkuak Alasannya
Pengakuan Korban
Korban alami KDRT sudah 19 tahun lamanya.
Namun, korban baru melaporkan setelah anaknya ikut jadi korban KDRT.
Ia selama 19 tahun memendam kasus ini karena ingin menjaga keutuhan rumah tangganya.