TRIBUNNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN - HH (39), seorang residivis narkoba kembali diringkus. HH ditangkap Tim Sat res Narkoba Polres Padangsidimpuan, Senin (5/3/2024).
HH diringkus saat berada di Jalan Kasantaroji, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut).
Awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebut ada seorang pria warga Desa Palsabolas, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan membawa narkotika jenis sabu di Jalan Kasantaroji, Kelurahan Ujung Padang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba langsung menyebarkan anggota ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Baca juga: Modus Baru Narkoba di Babel, Sabu Dimasukkan dalam Popok Bayi, Harganya Dibandrol Rp 250-500 Ribu
"Saat melihat tersangka sesuai dengan cirinya sedang berada di Jalan Kasantaroji Kelurahan Ujung Padang kemudian petugas langsung melakukan penangkapan," kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dari saku celana sebelah kanan pelaku.
Juga ditemukan 11 bungkus plastik klip transparan diduga narkoba jenis sabu yang disimpan tersangka di dalam tas ranselnya.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial UK, warga Ranto Prapat.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas dari penangkapan itu masing-masing:
- 12 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,32 gram
- 1 buah dompet warna biru
- 1 unit handphone, diduga alat komunikasi untuk mengedarkan sabu
"Kami berhasil mengamankan HH diduga tersangka pengedar sabu-sabu itu berkat adanya laporan warga," ujar AKP Jasama, Kamis (8/3/2024).
Baca juga: Pengedar Sabu Lintas Negara Ditangkap di Polewali Mandar, Pelaku Bawa Narkotika dari Malaysia
- Selain itu polisi juga menemukan barang bukti berupa:
2 bungkus plastik klip dengan isi puluhan bungkus plastik klip kosong - 1 buah sendok pipet
- 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah
- Uang sebanyak Rp 1.800.000, diduga hasil penjualan sabu
- 1 buah kotak berwarna hijau.
Untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangan, tersangka HH dan barang bukti diamankan di Mapolres Padangsidimpuan.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun," ujarnya.(Jun-tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Nekat Edarkan Sabu, Residivis Asal Tapsel Ditangkap Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan