Kedua tersangka ditangkap di atas speedboat, setelah dicegat oleh anggota Dit Polairud dan Dit Resnarkoba Polda Kaltara.
Polisi mengamankan tersangka berikut barang bukti narkoba, dan barang lainnya milik tersangka. Seperti speedboat, helm, tas handphone dan uang tunai.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolda Kaltara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 32 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Penulis: Edy Nugroho
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul BREAKING NEWS Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan 7,8 Kg Sabu Disimpan di Kardus Mie