TRIBUNNEWS.COM, BALIGE - Polres Humbahas memastikan kematian Lisna boru Manurung bukan karena sengaja mengakhiri hidup.
Lisna ternyata korban pembunuhan. Pelakunya tak lain adalah suaminya, Henri Sianturi.
Hendi sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Bram Chandra mengatakan pihaknya menetapkan tersangka setelah mendapat hasil ekshumasi yang dilakukan pada Sabtu (27/1/2024) di Desa Lobutolong Habinsaran, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas.
Baca juga: Sosok Tersangka Pembunuhan Bayi di Pabrik Wonogiri, Karyawan asal Pacitan yang Berstatus Janda
Sebab Lisna boru Manurung diekshumasi setelah sekitar sebulan dimakamkan.
AKP Bram Chandra mengutarakan, pihaknya sudah menahan henri Sianturi sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 Maret 2024 yang lalu.
"Kami kumpulkan sejumlah bukti yang kita kumpulkan yakni keterangan para saksi, dari ahli dan keterangan ahli," ujar Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Bram Chandra, Rabu (13/3/2024).
"Untuk sejauh ini tidak ada pengakuan tersangka, namun pengakuan itu tidak menjadi patokan dalam penetapan tersangka," sambungnya.
Dia menyampaikan, kematian Lisna boru Manurung bukan karena bunuh diri.
Dan sejumlah tanda dalam bagian tubuh korban juga memperlihatkan bahwa korban meninggal dunia bukan karena bunuh diri.
"Hasil dari ekshumasi bahwa korban meninggal bukan karena bunuh diri dengan adanya tanda-tanda jeratan di leher, dan juga ada tanda-tanda kuku di leher," sambungnya.
Hari ini, Rabu (13/3/2024), rekonstruksi dugaan pembunuhan tersebut dilakukan.
Baca juga: Devara Caleg DPR RI yang Jadi Tersangka Pembunuhan Pernah Dihasihati Tantenya Agar Jauhi Didot
Ada sebanyak 34 adegan yang diperlihatkan dalam adegan tersebut.
Terlihat juga ibunda korban mengikuti proses rekonstruksi.