Termasuk warga sekitar juga memperlihatkan antusiasnya menyaksikan rekonstruksi tersebut.
Rekonstruksi tersebut berlangsung di sekitar rumah tersangka di Desa Lobutolong Habinsaran, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas.
Namun hingga saat ini tersangka tak mengakui perbuatannya.
"Motifnya masih penyelidikan. Hingga saat ini tersangka belum mengaku," ujarnya.
Pasca rekonstruksi, pihak Polres Humbahas bakal sampaikan berkas tersebut ke pihak kejaksaan.
"Kita akan serahkan berkasnya ke kejaksaan segera," sambungnya.
Ia juga mengutarakan, saat penangkapan, tersangka tak melawan alias kooperatif.
Semenjak ditetapkan tersangka, Henri Sianturi telah ditahan di Mapolres Humbahas sekitar sepekan.
"Saat penangkapan, tersangka tidak ada melawan. Kooperatif," tuturnya.
"Dia sudah seminggu ditahan setelah penangkapan," ujarnya.
Sebelumnya telah dilakukan juga ekshumasi untuk mendapatkan informasi lebih detail penyebab kematian Lisna boru Manurung.
Dalam proses rekonstruksi, AKP Bram Chandra mengutarakan, penyebab kematian Lisna boru Manurung bukan karena bunuh diri.
Kepada tersangka, pihaknya menjatuhkan sanksi penjara seumur hidup atau hukuman mati karena melanggar pasal 340 subsider 338 KUHPidana.
(cr3/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polres Humbahas Pastikan Penyebab Kematian Lisna boru Manurung Bukan karena Bunuh Diri