TRIBUNNEWS.COM, KOLAKA TIMUR - Polisi menangkap dua kepala desa (kades) yang sedang bermain judi di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penangkapan kedua kades berserta pelaku lainnya di Desa Teposua, Kecamatan Loea, Kolaka Timur, sekira pukul 16.00 WITA, Selasa (12/4/2024).
Paur Subbag Dalops Bag Ops Polres Kolaka Timur, IPDA Miftahul Fauzi mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya perjudian di salah satu desa di Loea.
Baca juga: Oknum Polisi di Labuan Bajo Keciduk Main Judi dengan Warga, Uang Jutaan Rupiah dan Kartu Remi Disita
"Laporan bahwa adanya praktek perjudian di Desa Teposua," ucapnya Kamis (14/3/2024).
Personel Sat Reskrim Polres Kolaka Timur merespon cepat dengan cara melakukan Lidik dan mengumpulkan informasi.
Serta menyusun rencana penggerebekan praktik perjudian yang terjadi di Desa Teposua.
Hasil penggerebekan tersebut tertangkap 7 orang pelaku yang sedang bermain judi yaitu MW (39), PEA (32), KS (24), IWS (50), GK (48), O (45), dan MBA (33).
Barang bukti 1 set kartu domino, uang Rp20 ribu sebanyak 3 lembar, Rp10 ribu sebanyak 6 lembar.
Uang pecahan Rp5 ribu sebanyak 2 lembar dan uang Rp2 ribu sebanyak 2 lembar.
Baca juga: Pria Asal Cilacap Kecanduan Main Judi Online hingga Curi Uang di Kotak Amal untuk Modal
IPDA Miftahul menambahkan dua diantaranya PEA dan KS merupakan kades di Kecamatan Loea.(*).
Penulis: Adrian Adnan Sholeh
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS 2 Kades Tertangkap Polisi Sedang Main Judi di Loea Kolaka Timur Sulawesi Tenggara