TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang mahasiswa berinisial AK di Deliserdang Sumatra Utara (Sumut) berakhir damai.
AH, Kades Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang serta dua rekannya MI dan ASS dibebaskan.
Padahal ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka sebelumnya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman penjara sembilan tahun penjara.
Baca juga: Aksi Pencurian Alat Proyek di Semarang Terekam CCTV, Beraksi dalam 1 Menit
"Iya (dibebaskan), pelapornya minta damai. Jadi mereka itu bertetangga dan ada hubungan keluarga jauh, itu yang mendasari," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Candra Yudha kepada Tribun-medan, Kamis (14/3/2024).
Menurut Kompol Candra, korban juga telah mencabut laporannya atas kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku.
Sehingga kasus tersebut tidak akan berlanjut sampai ke meja persidangan.
"Korban yang cabut laporan, saya pengennya dilanjutkan saja kasusnya," kata dia.
Candra menyampaikan korban juga sempat memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan peristiwa yang sebenarnya terjadi.
"Karena prosesnya memang bukan 365 murni. Awalnya laka lantas, spontanitas dan memang diakuinya hp itu dikasih sama korban untuk jaminan, cuma dia nggak jujur," ucapnya.
Kronologis Kasus Pencurian Ponsel
Sebelumnya, polisi menangkap tiga pria yang mengaku sebagai personel Polsek Sunggal. Salah satu dari mereka merupakan kepala desa (kades).
Ketiga pelaku yang diamankan ini berinisial, MI (34), ASS (27) dan AH (27).
Ketiganya merupakan warga Desa Sialang Muda, Dusun II, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.
Baca juga: Pencurian Mobil Mercy di Jakarta Selatan Terungkap, Sopir jadi Pelaku dan Ganti Warna Mobil
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, pelaku berinisial AH merupakan Kades Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.
Ketiga pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya seorang mahasiswa berinisial AK (17).
Teddy menjelaskan, aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (23/2/2024) malam.
"Kronologis singkatnya, korban mengendarai sepeda motor berangkat dari rumahnya hendak menunjuk ke Pinang Baris," kata Teddy kepada Tribun-medan, Kamis (29/2/2024).
Saat di Jalan TB Simatupang, mobil yang dikendarai oleh pelaku berada di depan korban.
Lalu, korban dengan mengendarai sepeda motor mencoba menyalip mobil tersebut namun tidak diberikan jalan.
Kemudian, tiba-tiba mobil pelaku berbelok tanpa menghidupkan lampu sein sehingga sepeda motor korban tersenggol. Ketika itu, korban pun terpental.
"Saat itu sopir turun dan langsung menuduh korban, seolah-olah membeli narkoba dan menggeledah kantong celana korban," ujarnya.
Teddy menyampaikan, para pelaku ini meminta pertanggungjawaban kepada korban karena telah menyenggol mobilnya.
Setelah itu, terlibat percekcokan antara para pelaku dengan korban di lokasi kejadian.
"Pelaku meminta menghubungi keluarga korban. Lalu pelaku ini mengatakan siapa rupanya yang kau langgar, kami anggota (polisi) semua ini," ujarnya.
Bahkan, para pelaku ini juga sempat mengancam akan menembak korban dan akan membawanya ke Polsek Sunggal.
"Para pelaku mengancam, nanti ku 'dor' dan segala macam, korban ketakutan," ucap Teddy.
Tidak sampai di situ para pelaku ini juga sempat menjambak rambut korban dan juga memitingnya.
Para pelaku memaksa agar pelaku ini naik sepeda motornya dengan ancaman akan membawanya ke Polsek Sunggal.
Kejadian itu pun mengundang perhatian dari warga, sehingga berduyun-duyun datang ke lokasi.
Kemudian, warga meminta agar korban menghubungi keluarganya.
Namun saat mengambil handphone para pelaku langsung merampasnya dan mereka pun pergi dengan membawa handphone korban.
"Kami semua polisi kata pelaku, datang juru parkir dan warga menghalangi pelaku. Salah satu pelaku mengambil handphone korban," bebernya.
"Pelaku juga sempat meminta pola (password) handphone korban tapi tidak diberikan, kemudian para pelaku meninggalkan korban," sambungnya.
Dengan bermodal mengingat pelat mobil pelaku, korban pun membuat laporan ke Polsek Sunggal.
Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga pelaku.
Ketiga pelaku diringkus di kawasan Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, pada Selasa (27/2/2024) dinihari.
Usai ditangkap, polisi melakukan interogasi terhadap para pelaku dan perannya masing-masing.
"Pelaku MI yang mengaku sebagai Kanit Reskrim Polsek Sunggal (AKP Irfan). Dia juga memiting korban," bebernya.
"Pelaku ASS yang memaksa korban untuk naik ke atas sepeda motor dan merampas handphone korban,"
"Pelaku AH ini adalah seorang kepala desa, dia turut membantu," kata Teddy.
(Cr11/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kades yang Ngaku Polisi dan Rampok HP Mahasiswa Dibebaskan, Kapolsek : Korban Cabut Laporan