TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Kasus dugaan pelecehan terhadap santri-santri perempuan terjadi di pondok pesantren Kabupaten Trenggalek, Rabu (13/3/2024).
Para santriwati perempuan ini diduga dilecehkan oleh pemilik pondok pesantren, M (72) dan putranya, F (37).
Pelecehan ini terjadi selama 4 tahun, modusnya para santriwati diperintah bersih-bersih kamar hingga ruang tamu.
Satreskrim Polres Trenggalek telah melakukan pemeriksaan dan interogasi kepada dua orang terlapor dengan mendatangi langsung pondok pesantren tersebut.
Dalam pemeriksaan selanjutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah mengingat ada 12 korban yang teridentifikasi namun baru 4 orang yang lapor.
Kiai 72 Tahun di Trenggalek dan Putranya Dilaporkan ke Polisi, Diduga Melecehkan para Santriwati
Satreskrim Polres Trenggalek tengah mendalami dugaan kasus pelecehan terhadap santri-santri perempuan di satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Rabu (13/3/2024).
Santri-santri perempuan tersebut diduga dilecehkan oleh pemilik pondok pesantren, M (72) dan putranya, F (37).
"Kami sudah mendapatkan laporan dari para korban sebanyak 4 orang, yang sudah melaporkan resmi ke Polres Trenggalek, dan saat ini kami sudah masuk ke tahap penyidikan," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Penangkapan Kakek Diduga Rudapaksa Cucu 3 Tahun di Bengkulu Hebohkan Keluarga
Pihak Satreskrim Polres Trenggalek telah melakukan pemeriksaan dan interogasi kepada dua orang terlapor dengan mendatangi langsung pondok pesantren tersebut.
"Terlapor ada dua, dan sudah kami interogasi yang bersangkutan dan memang mengakui perbuatannya," lanjutnya.
Korban Pelecehan Bisa Bertambah
Dalam pemeriksaan selanjutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah mengingat ada 12 korban yang teridentifikasi namun baru 4 orang yang lapor.
"Semua korban masih di bawah umur," tegas Abidin.
Abidin berencana untuk memanggil kembali terlapor sebelum melakukan gelar perkara dan melangkah ke tahap selanjutnya.
"Sesuai jukrah (petunjuk dan arahan) yang ada, kami harus gelar perkara ke Polda Jatim," tambahnya.
Santriwati Dilecehkan dengan Modus Bersih-bersih
Seorang pemilik pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, M (72) dan putranya, F (37) dilaporkan ke Polres Trenggalek oleh 4 santriwatinya.
M dan F dilaporkan atas dugaan pelecehan yang dilakukan kepada santri-santri perempuannya pada tahun 2021 - 2024.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan modus pelecehan yang dilakukan keduanya bermacam-macam.
"Ada yang diminta untuk bersih-bersih kamar terlebih dahulu, ada yang diminta bersih-bersih ruangan tamu, macam-macam modusnya namun semuanya belum sampai ke rudapaksa," kata Abidin, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Tampang Suami di Jember yang Sekap Istri di Kandang Sapi, Terancam 10 Tahun Penjara Denda Rp 30 Juta
Korban pelecehan tersebut masih bisa terus bertambah karena dari identifikasi sementara ada 12 korban, namun yang lapor baru 4 orang.
Penyidik mendapatkan keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa termasuk pelapor ihwal santriwati yang telah menjadi korban kiai dan anaknya itu.
"Kami masih menunggu korban yang lain karena ada 12 yang teridentifikasi namun sesuai laporan baru 4 korban," lanjutnya.
Polres Trenggalek sendiri masih akan melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi dan terlapor serta melakukan gelar perkara di Polda Jatim untuk melangkah ke tahap selanjutnya.
12 Santriwati Trenggalek Dilecehkan Lebih dari Sekali
Satreskrim Polres Trenggalek tengah menyelidiki kasus pelecehan yang dilakukan oleh pemilik pondok pesantren di Kecamatan Karangan dan seorang putranya.
M (72) dan F (37) dilaporkan empat orang santrinya ke Polres Trenggalek pada awal bulan Maret 2024.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, ada 12 santri yang teridentifikasi menjadi korban M dan F, namun baru 4 orang yang melapor.
"Kejadiannya mulai tahun 2021 hingga tahun 2024, korban ada yang dilecehkan lebih dari sekali," kata Abidin, Kamis (14/3/2024).
Baca juga: Sakit Hati Pertunangannya Batal, Pria di Jember Murka, Cekik, Jambak dan Banting Mantan Kekasih
Satreskrim Polres Trenggalek tengah bersiap melakukan gelar perkara ke Polda Jatim.
Namun sebelumnya, pihak penyidik akan memanggil terlebih dahulu kedua terlapor.
"Dalam proses penyidikan kita sudah berkomunikasi dengan sejumlah pihak, baik itu dengan Kantor Kemenag Kabupaten Trenggalek, maupun dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Trenggalek," lanjutnya.
Selain itu, Polres Trenggalek juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mendampingi korban serta melakukan monitoring terhadap aktivitas di pondok pesantren tersebut. (tribun network/thf/Surya.co.id)