TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial N (15) di Kabupaten Lampung Utara, Lampung mengalami nasib memilukan.
Ia dirudapaksa 10 pria di sebuah gubuk pada 14 Februari 2024.
Enam pelaku telah diamankan, sedangkan empat orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Leni, ibu korban mengungkapkan peristiwa mengenaskan yang dialami putrinya.
Melansir situs resmi Polri, Leni menjelaskan, selama tiga hari putrinya disekap tanpa diberi makan.
N hanya dicekoki minuman keras (miras) oleh para pelaku hingga kondisinya begitu memprihatinkan saat ditemukan.
"Anak kami itu sudah tergeletak aja saat ditemukan, sudah nggak berdaya, nggak dikasih makan 3 hari. Cuma dikasih minuman keras aja," ungkapnya, Minggu (10/3/2024).
"Mungkin kalau hari itu nggak ketemu, anak saya ini bisa mati," tambahnya.
Leni mengaku hanya bisa menangis saat melihat kondisi putrinya.
Pascakejadian tragis itu, NA saat ini mengalami trauma mendalam. Ia lebih banyak mengurung diri di kamar.
Bahkan, dikatakan Leni, kondisi NA pun tak stabil. Remaja itu sering tiba-tiba teriak histeris.
Baca juga: Kakek 70 Tahun Pelaku Rudapaksa Cucu di Bengkulu Jadi Tersangka & Terancam 15 Tahun Penjara
NA kini harus selalu diawasi karena sempat mengutarakan ingin mengakhiri hidup.
"Nggak stabil, kadang dia mau ngomong tapi kadang tiba-tiba teriak histeris. Lebih banyak di kamar aja, takut katanya."
"Dia juga pernah bilang pengin bunuh diri aja, dua kali itu. Makanya sekarang harus dijagain terus," jelas dia.
Dalam kasus ini, Polres Lampung Utara telah menangkap 6 dari 10 pelaku rudapaksa.
Leni pun berharap polisi segera menangkap semua pelaku rudapaksa terhadap putrinya.
Ia juga menuntut agar para pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Kata polisi sudah beberapa yang tertangkap, tapi belum semua."
"Kalau bisa ditangkap semua dan diadili seberat-beratnya."
"Apa yang mereka lakukan terhadap anak saya itu sudah terlalu sadis," jelasnya.
Melansir Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 14 Februari 2024 lalu.
Adapun enam pelaku yang sudah diamankan yakni AD, DA dan R yang masih di bawah umur, serta tiga orang dewasa berinisial AL alias IR, A, dan MI.
Sementara empat pelaku yang yang masih dalam pengejaran D, H, RO, dan FB.
Stefanus menuturkan, kejadian bermula saat korban dijemput oleh pelaku D dengan modus diajak nonton pertandingan futsal.
Namun, dalam perjalanan, D membelokkan kendaraannya ke arah perkebunan di Desa Tanjung Baru.
Baca juga: Polisi Tangkap 6 Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Lampung Utara, 4 Lainnya Masih Buron
D kemudian memaksa korban untuk ikut masuk ke dalam sebuah gubuk.
Ternyata di gubuk itu sudah ada sembilan pelaku lainnya.
Di lokasi itu, korban dirudapaksa secara bergantian.
Setelah itu, korban dipulangkan dalam kondisi yang begitu memprihatinkan.
Keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Lampung Utara pada 17 Februari 2024.
"Kita sedang memburu pelaku lain yang masih melarikan diri," ujar Stefanus saat dihubungi, Jumat (8/3/2024).
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Tri Purna Jaya)