TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Bocah SMP berinisial NA (15) dirudapaksa dan disekap selama tiga hari di sebuah gubuk reyot di perkebunan Desa Tanjung Bar, Kecamatan Bukit kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Penyekapan dilakukan oleh 10 orang pria berinisial D, H, RO, FB, AD, AP, MC, DN, RF, dan AL.
Peristiwa keji tersebut berawal saat pelaku D menjemput korban NA di rumahnya sekitar pukul 14.00 WIB.
Kala itu D berdalih akan mengantarkan korban ke tempat bermain futsal.
Namun bukannya ke lapangan futsal, NA justru dibawa D ke sebuah gubuk.
Setibanya di gubuk tersebut, korban malah diajak mengkonsumsi minuman keras bersama 9 pelaku lainnya yang telah menunggu di gubuk tersebut.
Dalam kondisi mabuk, pelaku D ini kemudian melakukan rudapaksa terhadap NA dengan diikuti 9 pelaku lainnya secara bergiliran.
Tak hanya itu, NA pun disekap oleh para pelaku selama 3 hari.
Selama tiga hari, NA dirudapaksa terus menerus oleh para pelaku.
Baca juga: 12 Santriwati di Trenggalek Diduga Dilecehkan Kiai dan Putranya Modus Bersih-bersih Kamar
Ibu korban, L menyebut selama disekap, NA tidak diberi makan sama sekali.
"Anak kami itu sudah tergeletak saja, sudah nggak berdaya nggak dikasih makan tiga hari, cuma dikasih minuman keras aja," kata L.
"Dia sudah nggak pakai baju dia lagi, dia cuma pakai daster. Mungkin kalau hari itu enggak ketemu anak saya ini bisa mati, nangis saya sebagai ibu melihat kondisi putri saya ini," imbuhnya.
L mengaku anaknya saat ini dalam kondisi tidak stabil.
NA lebih banyak mengurung diri dalam kamar dan tiba-tiba berteriak histeris.