"Kedua pelaku ditahan karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri yang sedang menjalankan tugas di lapangan," ujarnya.
Atas perbuatannya, F dan I terancam hukuman delapan tahun penjara.
"Atas perbuatan dan alat bukti yang cukup, pelaku sudah ditahan dijerat Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP."
"Tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan penjabat yang sedang menjalanankan tugas, jika kejahatan dan perbuatan itu mengakibatkan luka-luka pidana penjara paling lama 8 tahun 6 bulan," ujar Kompol Dedi Hartoyo, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra dengan judul Dua Pelaku Penganiayaan Polisi Ditangkap Polres Konawe Selatan Sultra
(Tribunnews.com/Linda) (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)