News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Viral Polisi di Kendari Dianiaya 2 Pria hingga Luka, Pelaku Tak Terima Ditegur saat Pesta Miras

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koalse foto penangkapan pelaku penganiayaan terhadap polisi saat menjalankan tugas di Kelurahan Tinanggea, Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan (Konsel), Minggu (10/3/2024) sekitar Pukul 00.10 Wita dini hari. Pelaku menganiaya korban karena tak terima ditegur saat pesta miras.

"Kedua pelaku ditahan karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri yang sedang menjalankan tugas di lapangan," ujarnya.

Atas perbuatannya, F dan I terancam hukuman delapan tahun penjara.

"Atas perbuatan dan alat bukti yang cukup, pelaku sudah ditahan dijerat Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP."

"Tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan penjabat yang sedang menjalanankan tugas, jika kejahatan dan perbuatan itu mengakibatkan luka-luka pidana penjara paling lama 8 tahun 6 bulan," ujar Kompol Dedi Hartoyo, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra dengan judul Dua Pelaku Penganiayaan Polisi Ditangkap Polres Konawe Selatan Sultra

(Tribunnews.com/Linda) (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini