TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA - Sekolah-sekolah di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan dilarang menggelar perpisahan siswa.
Larangan menggelar perpisahan tersebut sesuai dengan edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Ogan Ilir.
Kepala Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi mengatakan, Surat Edaran Nomor : 420/531/D.Dikbud Kab.OI/2024 tersebut berlaku bagi PAUD, TK, SD dan SMP.
Baca juga: Siswi SMP di Wonogiri Dilecehkan Guru di Bus, Disdikbud Buat Aturan Baru Pembelajaran di Luar Kelas
"Iya, surat edarannya sudah keluar dan disampaikan ke sekolah-sekolah di Ogan Ilir," kata Sayadi kepada wartawan di Indralaya, Selasa (19/3/2024).
Sayadi menerangkan, dasar dikeluarkan surat edaran tersebut agar tak membebani keuangan para orangtua atau wali siswa.
Sebelum surat edaran tersebut keluar, sebagian sekolah baik PAUD, TK, SD dan SMP di Ogan Ilir ada yang memungut biaya perpisahan.
Biaya yang tak sedikit tersebut dikeluhkan para orang tua karena dinilai mubazir dan lebih banyak mudaratnya.
"Maka dengan adanya surat edaran ini sebagai pedoman bagi sekolah-sekolah di bawah naungan Disdikbud Ogan Ilir," ujar Sayadi.
Sejatinya, perpisahan sekolah tak serta-merta dilarang asalkan tidak memberatkan atau bahkan merugikan pihak terutama orangtua siswa.
Baca juga: Oknum Pegawai Disdikbud Karanganyar Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp400 Juta
Sayadi menyarankan agar perpisahan siswa dapat dilakukan dengan hal-hal yang sederhana, namun tetap bermakna.
"Perpisahan secara sederhana kan bisa. Doa bersama, salam-salaman biasa, tidak perlu bermewah-mewahan karena urgensinya juga tidak ada," kata Sayadi.
Penulis: Agung Dwipayana
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Tak Ingin Bebankan Orang Tua, Disdikbud Ogan Ilir Resmi Larang Sekolah Gelar Perpisahan