News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kendala Kasus Tewasnya Santri di Ponpes Jambi, Saksi yang Diperiksa Masih di Bawah Umur

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan mengungkap telah memeriksa sebanyak 47 saksi dalam kasus kematian Airul Harahap santri Raudhatul Mujawwidin dan orang tua yang tuntun keadilan atas kematian anaknya di Pesantre, Tebo, Jambi.

"Kami belum menemukan yang seperti itu. Sampai saat ini mereka kooperatif," imbuhnya.

Disorot Hotman Paris

Pengacara kondang, Hotman Paris ikut menyoroti kasus kematian santri, Airul Harahap.

Bahkan, Hotman Paris memberi bantuan hukum melalui timnya agar kasus kematian santri terungkap.

Sudah 4 bulan sejak jasad korban ditemukan di asrama ponpes, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Kasus Kematian Santri di Jambi Belum Terungkap, Tim Hotman 911 Minta Polisi Rilis Rekaman CCTV

Menurut Hotman Paris, keterangan dokter klinik yang menyebut korban tewas karena tersetrum listrik janggal.

"Jadi, dibilang kan meninggal karena sengatan listrik kemarin saya sudah bicara pada dokternya.”

“Dokter yang melalukan autopsi mengatakan ada patah di tulang rusuk, bagian tengkorak pecah jadi pertanyaan apakah kalau tersengat listrik tulang kau patah?" ungkapnya, Senin (18/3/2024), dikutip dari TribunJambi.com.

Hotman Paris menilai ada oknum yang sengaja menyetrumkan listrik ke jasad korban agar terlihat tewas karena sengatan listrik.

Berdasarkan hasil autopsi, korban tewas karena batang tengkorak leher yang patah diduga akibat penganiayaan.

“Ini saya bacakan ya dokter yang melakukan autopsi di Jambi. Ditemukan luka akibat kekerasan berupa memar di atas mata kiri, terdapat resapan darah tengkorak di sebelah kanan, batang tengkorak kepala belakang patah dan terdapat resapan darah, juga retak di telinga kanan terdapat juga resapan darah di dagu dan tulang rahang bawah patah," bebernya.

Baca juga: Setelah Hotman Paris, Kini Orangtua Santri yang Meninggal di Tebo Minta Bantuan Kapolri

Kata Kuasa Hukum Korban

Kuasa hukum korban, Refki Septino menilai ada sejumlah kejanggalan dalam kasus ini.

Awalnya, korban dinyatakan pihak ponpes meninggal akibat tersetrum listrik.

Namun, berdasarkan hasil autopsi korban tewas karena patah tulang di sebagian tubuh.

Meski sudah ada 47 saksi yang diperiksa, tapi belum ada penetapan tersangka.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini