"Sanksinya ancaman hukuman penjara 5 tahun," tandasnya.
Sejumlah barang bukti yang ada di klinik juga diamankan mulai dari baju dokter hingga sejumlah alat medis.
Dalam menjalankan aksinya sebagai dokter gadungan, pelaku memiliki perawat dan staf layaknya klinik profesional.
"Dokter sendiri dibantu perawat, receptionis, cuma mereka tidak bekerja sama, mereka hanya bertugas sebagai petugas," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 5 Tahun Buka Klinik di Cikarang, Ingwy Sempat Nganggur Sebelum Jadi Dokter Gadungan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)