Untuk itu lah, PHN akhirnya tinggal bersama MS.
Namun, PHN justru mendapat penganiayaan dari MS.
Tak hanya dianiaya, PHN rupanya juga kerap dipaksa bekerja melakukan pekerjaan berat, seperti mengangkat 10 liter air melalui jerigen di tangan kanan dan kiri masing-masing lima liter.
Ibu PHN pun akhirnya mengatahui kasus ini saat melihat di kepala dan beberapa bagian tubuh sang anak mengalami lebam.
Mengetahui hal tersebut, ibu PHN melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Setelah ditangkap dan diinterogasi, MS mengaku melakukan penganiayaan itu karena kesal PHN kerap pulang terlambat saat diminta mengambil air.
"Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban. Mengaku emosi akibat korban terlambat pulang setelah disuruh mengambil air,"kata AKBP Basa Emden Banjarnahor, Rabu (20/3/2024).
Kini, polisi telah menyita barang bukti berupa karung bekas beras yang dipakai memasukkan korban ke dalamnya.
Polisi juga menyita bambu yang diduga digunakan MS untuk memukul PHN.
AKBP Basa Emden juga berkordinasi dengan keluarga ibu kandung korban dan dinas terkait untuk perawatan maupun tempat tinggal yang lebih layak dan aman bagi korban.
Atas perbuatan itu, MS diduga melanggar pasal kekerasan terhadap anak.
Tak tanggung-tanggung, MS pun terancam kurungan penjara maksimal 5 tahun.
"Terancam pidana penjara 3 sampai 5 tahun,” ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Anak Perempuan di Tapteng Disiksa Tante dan Dimasukkan ke Karung, Kini Pelaku Ditangkap Polisi
(Tribunnews.com/Linda) (Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)