Berdasarkan permohonan tersebut, kata Rizal, mantan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Daud Ismail memerintahkannya untuk membuat semacam draf rekomendasi. Setelah membuat draf tersebut, Daud Ismail juga meminta Rizal untuk mengunjungi lokasi rencana pembangunan jembatan tersebut.
"Jadi saya buat drafnya, saya sudah serahkan ke mantan Pak (Daud) Kadis PUPR," tambah Rizal.
Sedangkan, Kepala Seksi BPJN Maluku Utara Ferdinan Siagian menuturkan, rapat melalui Zoom itu atas rencana pembangunan jalan di Pulau Obi tersebut juga dihadiri pemerintah daerah setempat.
“Rapat tersebut dilakukan pada 2022 terkait usulan pembangunan jalan di Pulau Obi yang melewati kawasan industri milik PT Harita Group,” ujar Ferdinan.
Begitu pula dengan kesaksian Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif yang mengaku dekat dengan Abdul Gani Kasuba karena pernah menjadi santrinya.
Sebelum menjabat gubernur, Abdul Gani Kasuba pernah aktif menjadi seorang guru di salah satu pesantren di Maluku Utara. Pada kesempatan itu, Syarif membantah ikut-ikutan dalam sejumlah proyek di Maluku Utara.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon, Haryanta, Kadar Noh dan Jako sebagai hakim anggota.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK).
Setelah itu, KPK secara resmi mengumumkan 7 tersangka dalam kasus OTT itu pada 20 Desember 2023.
Ketujuh orang itu adalah Abdul Ghani Kasuba (Gubernur nonaktif Malut), Adnan Hasanudin (mantan Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut), Daud Ismail (Kadis PUPR Pemprov Malut), Ridwan Arsan (mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa), Ramadhan Ibrahim (ajudan Abdu Gani Kasuba), Stevi Thomas (eks petinggi Harita Group) dan Kristian Wuisan (swasta).
Khusus terkait Stevi Thomas diduga menyuap Gubernur Maluku Utara non-aktif Abdul Gani Kasuba senilai 60 ribu dolar AS untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan di Pulau Obi.