TRIBUNNEWS.COM, MURATARA - DPD II Partai Golkar Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Utara melaporkan seluruh komsioner KPU Kabupaten Muratara, tiga Komisioner Bawaslu Muratara, dan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Karang Jaya.
Semua pihak-pihak tersebut dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua DPD II Partai Golkar Muratara, Hasbi Asadiki mengatakan pengaduan yang mereka layangkan ke DKPP merupakan hak warga negara yang juga sekaligus sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca juga: VIDEO DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras ke Komisioner KPU, Terbukti Jegal Irman Gusman
"Dokumen pengaduan kita sudah diterima DKPP, semuanya lengkap, barang bukti juga sudah kita serahkan," kata Hasran Akwa pada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Kini pihaknya masih menunggu hasil kajian dari DKPP terhadap pengaduan mereka, apakah dapat dilanjutkan ke tahapan persidangan atau justru ditolak.
Pengaduan mereka dengan terlapor seluruh Komisioner KPU Muratara, Bawaslu Muratara, hingga PPK dan Panwascam Karang Jaya adalah mengenai proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Hasran mengatakan, ada sejumlah poin perbuatan yang dilanggar ke-16 orang tersebut yang dibeberkannya dalam pengaduan.
Pertama, terlapor tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang diatur menurut Undang-Undang.
Dimana penyelenggara dan pengawas pemilu tugasnya melaksanakan pemilu demokrasi yang jujur dan adil, serta menjaga hak konstitusional setiap warga negara untuk memilih dan dipilih yang dilindungi UUD 1945.
Kedua, adanya tindakan pembiaran dari penyelenggara dan pengawas pemilu yang melakukan penghitungan kertas suara sengaja diserahkan kepada timses dari salah satu partai politik.
Baca juga: Perbandingan Hasil Resmi KPU dan Quick Count Pilpres 2024, Lembaga Survei Mana yang Paling Akurat?
Ketiga, adanya kesengajaan dari penyelenggara pemilu untuk menunda pelaksanaan rekomendasi dari Panwascam.
Keempat, Panwascam mengeluarkan rekomendasi baru dan mencabut rekomendasi sebelumnya tanpa adanya temuan atau pelanggaran.
"Semua rentetan kejadiannya kami tuangkan dalam pengaduan, kami meminta keadilan dan semoga DKPP RI memberikan sanksi kepada para terlapor," kata Hasran Akwa.
Mereka yang diadukan adalah Ketua KPU Muratara Heriyanto, beserta empat komisioner lainnya yakni Jemi Haryanto, Yupran Abadi, Putiha Rakhmaini, dan Aang Samudra.
Kemudian, tiga Komisioner Bawaslu Muratara juga turut dilaporkan ke DKPP, yakni Ketua Hairul Alamsyah, serta dua anggota Farlin Addian dan Vita Novalia.
Baca juga: Persiapan KPU Hadapi Sengketa Pemilu Tergantung Jumlah Perkara di MK
Tak hanya mereka, seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Karang Jaya juga dilaporkan ke DKPP dengan laporan yang sama.
Mereka yakni Ketua PPK Karang Jaya, Anzar Meilani, beserta empat anggota lainnya, Ariffansyah, Ismail, Muhamad Puspa, dan Yuta Alan Sahri.
Kemudian, Ketua Panwascam Karang Jaya, Arya Gusnata, beserta dua anggota, Eris Yong Hengki dan Tampu Bolon Suvardi.
Komisioner KPU-Bawaslu Muratara hingga PPK-Panwascam Karang Jaya ini dilaporkan ke DKPP oleh pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Muratara.
Mereka melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diduga dilakukan oleh ke-16 terlapor tersebut.
Penulis: Rahmat Aizullah
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Golkar Laporkan Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Muratara Hingga PPK-Panwascam Karang Jaya ke DKPP