TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Rejang Lebong, Bengkulu berinisial KH (21) ditangkap usai merudapaksa adik kandungnya hingga hamil.
Akibat perbuatan pelaku, korban yang berinisial RI (16) melahirkan anak hasil dari hubugan inses pada 2022 lalu.
Diduga kedua orang tua pelaku menutupi kasus rudapaksa.
Korban mengaku diancam akan dibunuh jika tidak menurut kemauan kakaknya.
Dari penelusuran, ternyata kasus persetubuhan anak itu pernah terungkap pada tahun 2022.
Korban RI (16) yang saat itu masih berusia 14 tahun, tiba-tiba hamil dan tidak diketahui siapa yang menghamili.
Masyarakat setempat mendadak heboh, RI kemudian menjadi perbicangan masyarakat desa di Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dugaannya, saat itu orang tua sudah tahu hubungan inses tersebut, kakak hamili adik kandung.
Namun, orang tua berusaha menutupinya dengan menuduh tetangga berinisial HE telah memperkosa anaknya hingga hamil.
Tidak hanya sampai di situ, orang tua RI bahkan melaporkan HE ke polisi dengan tuduhan perkosaan.
Pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut, namun setelah diselidiki, ternyata tidak cukup bukti.
Baca juga: Pria di Bengkulu Rudapaksa Adik Kandung Berulang Kali, Korban Punya Anak dari Hubungan Inses
HE lantas dibebaskan, dan kasus pada tahun 2022 itu menemui jalan buntu.
Sementara orang tua RI terpaksa mencabut laporan tersebut dan tidak melanjutkannya.
Sedangkan KH (21) yang saat itu masih berusia 19 tahun, sama sekali tidak dicurigai masyarakat telah menghamili adiknya sendiri.