TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu digegerkan dengan kasus persetebuhan sedarah.
Diketahui, seorang kakak hamili adik kandungnya sendiri.
Bahkan, pihak orang tua terkesan menutup-nutupi hubungan inses tersebut.
Dari penelusuran, ternyata kasus persetubuhan anak itu pernah terungkap pada tahun 2022.
Korban RI (16) yang saat itu masih berusia 14 tahun, tiba-tiba hamil dan tidak diketahui siapa yang menghamili.
Masyarakat setempat mendadak heboh, RI kemudian menjadi perbicangan masyarakat desa di Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dugaannya, saat itu orang tua sudah tahu hubungan inses tersebut, kakak hamili adik kandung.
Namun, orang tua berusaha menutupinya dengan menuduh tetangga berinisial HE telah memperkosa anaknya hingga hamil.
Tidak hanya sampai di situ, orang tua RI bahkan melaporkan HE ke polisi dengan tuduhan perkosaan.
Pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut, namun setelah diselidiki, ternyata tidak cukup bukti.
HE lantas dibebaskan, dan kasus pada tahun 2022 itu menemui jalan buntu.
Baca juga: Hubungan Inses di Bengkulu, Kakak Rudapaksa Adik hingga Punya Anak, Diduga Orang Tua Menutupi
Sementara orang tua RI terpaksa mencabut laporan tersebut dan tidak melanjutkannya.
Sedangkan KH (21), kakak RI, yang saat itu masih berusia 19 tahun, sama sekali tidak dicurigai masyarakat telah menghamili adiknya sendiri.
Terungkapnya Kakak Hamili Adik Kandung
Sebelumnya Kepolisian Resort Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menangkap pelaku asusila KH (21), kakak hamili adik kandung hingga 3 kali, bahkan sampai punya anak.