Menurutnya, kliennya hanya menenangkan diri ke Lubuklinggau.
Selaintu, ia meyakinkan keluarga supaya ia dapat menjalani proses etik di Propam.
Rizal berharap, kliennya tidak ditahan selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Kami tegaskan klien tidak melarikan diri. Dia hanya perlu waktu untuk menenangkan diri karena peristiwa viral ini, serta konsultasi kepada keluarga dan institusi untuk menjalani proses etik. Setelah ada kepastian hukum dan ketenangan beliau yakin hari ini hadir untuk berikan klarifikasi," jelasnya.
3. Oknum Polisi FN Dilaporkan Polisi
Selang sehari setelah kejadian, Aiptu FN di Palembang dilaporkan ke Polda Sumsel.
Laporan tersebut, dibuat oleh Dira Oktasari (43) istri dari Deddi Zuheransyah, debt collector yang menjadi korban tindakan Aiptu FN.
Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, keberadaan Aiptu FN masih dicari kemarin (kini sudah serahkan diri).
"Masih dalam pencarian. HPnya di offkan sejak usai kejadian," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (24/3/2023).
Dari informasi yang diperoleh Tribunsumsel.com, mulanya Dira mendapat telepon dari sang suami kalau sedang berada di RS Siloam Sriwijaya.
Suaminya, kata Dira, dalam keadaan terkena luka tusuk.
Dira pun mendatangi RS Siloam untuk menengok kondisi suaminya.
Ketika datang, ia sudah melihat kondisi suami terbaring dengan luka robek akibat ditusuk pada kedua tangannya dan punggung.
Kepada Dira, korban bercerita bahwa saat kejadian korban terhalang dinding, sehingga tak bisa mengelak dari tusukan benda tajam.
Ketika dikonfirmasi, Dira membenarkan,telah membuat laporan di Polda Sumsel.