TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta kasus polisi tembak debt collector di Palembang yang terjadi pada Sabtu (23/3/2024), sekitar pukul 14.00 WIB.
Diketahui, peristiwa itu, terjadi di parkiran mall Psx di Jalan Pom IX, Palembang.
Kejadian berawal saat mobil yang digunakan oknum polisi diduga menunggak pembayaran cicilan membuat Dedi Zuheransyah (49) dan rekannya, Robert langsung mengejarnya.
Sehingga, terjadi salah paham dan cek-cok mulut.
Lantas, oknum polisi berinisial Aiptu FN ini, diduga menggunakan senjata apinya untuk menganiaya debt collector itu.
Fakta-Fakta Polisi Tembak Debt Collector di Palembang
1. Oknum Polisi Serahkan Diri
Setelah diimbau untuk menyerahkan diri, kini Aiptu FN oknum polisi yang menusuk dan menembak debt collector menyerahkan diri ke Polda Sumsel, Senin (25/3/2024) pukul 09.00 pagi.
Ia membawa barang bukti berupa sangkur dan pakaian robek.
Pagi tadi, Aiptu FN diantarkan keluarga dan anggota Polres Lubuklinggau.
Kuasa Hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul, mengatakan kliennya saat ini tengah menjalani proses etik di Propam Polda Sumsel.
Baca juga: Polisi yang Tembak Debt Collector Serahkan Diri, Sebut Pergi setelah Kejadian untuk Tenangkan Diri
"Sangkur yang digunakan saat kejadian dibawa dan pakaian robek yang ada bercak darah karena luka, semua itu dibawa klien kami sebagai barang bukti," katanya, Senin (25/3/2024), dilansir Sripoku.com.
Aiptu FN hanya membawa barang bukti berupa sangkur dan pakaian robek.
Sementara senjata api yang ia gunakan saat menembak debt collector tidak dibawa.
Kuasa hukum mengatakan, senjata api tidak dibawa karena tercecer, lantaran kliennya sempat panik sehingga senjata api tercecer di jalan.
2. Bantah Melarikan Diri
Lebih lanjut, Rizal membantah Aiptu FN melarikan diri setelah kejadian tersebut.