"Iya," kata Dira, Minggu (24/3/2024).
Sementara ketika ditanya mengenai kondisi terkini korban dan seputar kejadian, ia enggan menjawab.
"Lagi ngobrol sama dokter," ungkapnya.
Baca juga: Oknum Polisi Tembak dan Tusuk Debt Collector di Palembang, Kapolres: Pelaku Siap Bertanggung Jawab
4. Istri Oknum Polisi Balik Lapor Polisi
Sementara istri Aiptu FN, D melaporkan balik debt collector ke Polda Sumsel pada Minggu (24/3/2024).
Kuasa hukum Aiptu FN mengatakan, ia dan klien melaporkan kelompok debt collector yang terlibat di lokasi kejadian dengan tiga delik berbeda.
"Kami melaporkan para debt collector itu dengan pasal 365 KUHP pencurian disertai kekerasan, pasal 170 KUHP pengeroyokan, dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan."
"Dan semuanya memenuhi unsur tersebut, sebab klien kami juga mengalami luka dan pakaian sobek akibat terjatuh saat tarik-menarik STNK," kata Rizal.
5. Sosok Aiptu FN
Aiptu FN berdinas di Satsabhara Polres Lubuklinggau.
Sebelumnya, Aiptu FN lama berdinas di Polsek, saat itu jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan.
Berbagai kasus kejahatan di wilayah hukum Polsek Lubuklinggau Selatan diketahui pernah ditangani dan diungkapnya.
Namun, karena alasan penyegaran personil, sejumlah personil polsek yang telah menjabat lama berpindah ke Polres Lubuklinggau, termasuk Aiptu FN.
Kini, Aiptu FN diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap debt collector di Palembang, Sabtu (23/3/2024).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, membenarkan anggotanya (FN) terlibat perkelahian dengan dua orang, diduga debt collector.
"Betul (ada kejadian penusukan oleh anggota)," ungkap Indra saat memberikan keterangan pada Tribunsumsel.com, Sabtu (23/3/2024) malam.