Keempatnya yakni RS (17), MA (23), MAH (21), dan RK (26). RS, MA, dan MA merupakan karyawan toko. Sedang RK pemilik toko.
Mereka ditangkap pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Cigondaweh Kaler, Bandung Kulon, Kota Bandung.
Abdul menyebut, Supriatna dikeroyok lantaran diduga hendak mencuri dua kardus mi instan.
Sejak masuk toko, pada Senin (18/3/2024), gerak-gerik Supriatna dianggap mencurigakan sejak masuk ke toko pertama.
Hingga akhirnya Supriatna masuk ke toko kedua yang sama-sama milik RK.
Biasanya pembeli masuk ke dalam toko, membayar, baru mengambil mi instan yang berada di luar toko.
Adapun Supriatna langsung memasukkan ke troli.
Supriatna lalu diinterogasi, dibawa masuk ke dalam rumah.
Ia dipukuli menggunakan tangan.
Baca juga: Maling di Bogor Kepergok saat Beraksi, Kabur tapi Motornya Ditinggal di Lokasi
Pada pukul 17.30 WIB, Supriatna dibawa muter-muter sebelum akhirnya dibawa ke Karawang.
Saat diangkut ke dalam mobil, Supriatna masih hidup.
Namun saat ditemukan warga dan akan diberikan pertolongan, korban meninggal dunia.
"Ada saksi yang melihat korban pada saat dibawa keluar rumah itu udah sempoyongan, diangkut (ke mobil)," katanya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya telepon genggam, dompet, karpet, baju, dan CCTV.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) dan atau Pasal 351ayat (3) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman bui selama 12 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Nasib Tragis Supriatna, Mencuri Satu Kardus Mi Instan Berujung Nyawanya Melayang Dikeroyok Warga,