Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga Kota Cirebon, Jawa Barat berinisial SHA (39) menjadi korban penyekapan dan penganiayaan.
Polres Cirebon Kota mengamankan pelaku berinisial TH (38) setelah orang tua korban membuat laporan.
Diduga pelaku melakukan penyekapan karena masalah utang piutang.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengatakan kasus penyekapan terjadi pada Selasa (5/3/2024).
"Pelaku diamankan berkat laporan dari keluarga korban yang tidak dapat menerima tindakan tersebut," ujar Rano.
Ia menjelaskan, TH melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak enam kali menggunakan tangan kosong, serta dua kali menggunakan helm.
"Kejadian ini bermula ketika tersangka melihat korban saat berjalan-jalan, lalu mendatangi dan melakukan penganiayaan terhadapnya," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku membawa korban ke salah satu tempat di Desa Kertawinangun pada Rabu (6/3) untuk membicarakan utang.
Sehari sebelumnya, pelaku sempat melihat korban di jalan dan langsung melakukan pemukulan tersebut.
Korban kemudian dipaksa oleh pelaku untuk menjual satu unit televisi dan merampas dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai jaminan pelunasan utang.
"Pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Cirebon Kota dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," jelas dia.
Baca juga: Soal Penganiayaan terhadap Anggota KKB Papua, Menko Polhukam: Saya Sudah Panggil Panglima TNI
Rano menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 333/351 tentang Tindak Pidana Pemerasan serta Merampas Kemerdekaan Seseorang atau Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau agar masyarakat menghindari tindakan melanggar hukum serta menyelesaikan perselisihan dengan musyawarah, terutama dalam masalah utang piutang.
"Jika mengalami situasi serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian," katanya.
Penyekapan Pasutri di Sleman
Dugaan penyekapan terhadap pasangan suami istri (pasutri) terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan orang hilang.
Dirreskrimum Polda DIY bekerjasama dengan kepolisian wilayah lain yang mendapat laporan tersebut.
Penyekapan dilakukan di sebuah penginapan di kawasan Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman.
Baca juga: Komnas HAM Belum Pastikan Korban Penganiayaan Oknum TNI di Papua Terindikasi Kelompok Bersenjata
Selain disekap, diduga istri mengalami kekerasan seksual selama berada di penginapan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polda DIY menangkap lima tersangka dugaan tindak pidana penyekapan, perampasan, penganiayaan dan tindak pidana kekerasan seksual.
Kelima tersangka yakni MSH alias JD, YR alias YC, AS alias ANW, ARD alias RK dan MM alias MY.
MM alias MY merupakan tersangka perempuan sedangkan tersangka lain merupakan laki-laki.
Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi permasalahan antara korban dengan tersangka MSH alias JD berawal saat keduanya melakukan kerja sama jual beli mobil pada Juni 2023.
Tersangka MSH alias JD memberikan modal sebesar Rp1,2 miliar kepada korban.
Namun kerja sama tersebut tidak saling menguntungkan sejak bulan Agustus 2023.
Baca juga: Diduga Tiduri Istri Orang di Kamar Saat Subuh, Warga Jelbuk Jember Jadi Korban Penganiayaan
Berdasarkan keterangan tersangka, korban tidak lagi menyetorkan uang keuntungan penjualan mobil.
Lantaran kesal, MSH alias JD memerintahkan YS dan AS untuk mendatangi rumah korban pada 12 Oktober 2023 dan mengambil paksa sertifikat, perhiasan hingga mobil.
Barang berharga tersebut akan digunakan sebagai jaminan pelunasan hutang.
Tersangka juga membawa paksa pasutri ke dalam mobil dan menyekapnya di sebuah penginapan.
"Selain disekap, korban dan istri juga mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan para tersangka," ungkapnya, Rabu (7/2/2024), dikutip dari TribunJogja.com.
Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan kelima tersangka memiliki peran masing-masing dan MSH merupakan tersangka utama.
"Motifnya sendiri karena bisnis. Jadi antara korban dan pelaku itu hubungannya rekan bisnis," tuturnya.
Baca juga: Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejaksaan, Terancam Pasal Berlapis
Kelima tersangka dapat dijerat Pasal 333 KUHP (tindak pidana penyekapan) Pasal 368 KUHP (perampasan) Pasal 351 KUHP (penganiayaan) dan Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).
"Kasusnya sekarang sudah naik ke tahap penyidikan," bebernya.
Sementara itu, Kuasa Hukum MSH, Syafardi membantah kliennya melakukan penyekapan dan penganiayaan.
"Dari awal klien kami dengan pelapor (korban) sebenarnya ingin menolong dengan memberikan fasilitas untuk bekerjasama," ucapnya.
Menurut Syafardi, korban tidak bertanggung jawab dengan uang modal usaha yang diberikan MSH.
Uang miliaran tersebut tidak kunjung disetorkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Cuma dalam proses bisnis tersebut jual beli mobil laporannya gak pernah beres. Sampai-sampai ditanyakan kemana itu uang. Ternyata uang itu habis untuk hal-hal gak patut. Itulah awal kenapa terjadi permasalahan ini," tegasnya.
Ia menyatakan tidak ada penyekapan dan memastikan korban dapat keluar masuk penginapan.
"Klarifikasi kehadiran pelapor ditempat kami pada awalnya tidak disekap tapi ditempatkan diruang kamar. Dipindahkan ditempat itu bukan ruang penyekapan. Itu adalah mess para karyawan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Gara-gara Utang, Pria di Cirebon Dianiaya dan Disekap, Dipaksa Jual TV, Pelaku Ditangkap Polisi