News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi yang Tembak Debt Collector Pakai Pelat Mobil Palsu, Buang Pistol ke Jembatan setelah Kejadian

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video aksi anggota Satsabhara Polres Lubuklinggau Aiptu FN berpakaian bebas terlibat perkelahian disertai penembakan dan pembacokan dengan dua orang debt collector di halaman Parkir PSX Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (23/3/2024), viral di media sosial.

Padahal, sebelumnya pihak kuasa hukum Aiptu FN mengatakan, pistol yang digunakan Aiptu FN untuk menembak debt collector tercecer di jalan.

"Untuk pistol itu sudah dibuangnya di Jembatan Musi 6 setelah kejadian."

"Untuk saat ini, anggota kami masih memeriksa lokasi untuk menghimpun fakta-fakta," ujar Anwar, dikutip dari TribunSumsel.com.

Saat menyerahkan diri ke Polda Sumsel, anggota Polres Lubuklinggau itu membawa serta sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti itu yakni pakaian dan senjata tajam jenis sangkur yang digunakan saat kejadian.

Satu-satunya barang bukti yang tidak diserahkan Aiptu FN adalah pistol yang digunakan untuk menembak debt collector.

Aiptu FN akan ditempatkan secara khusus (Patsus) setelah menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumsel.

Ia akan ditahan selama 30 hari ke depan terhitung sejak Senin (25/3/2024).

Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin, mengatakan Aiptu FN diperiksa karena melanggar kode etik kelembagaan dan etika di masyarakat.

Untuk saat ini, status Aiptu FN di Bid Propam masih sebagai terduga pelanggar.

Adapun sanksi yang akan diberikan kepada Aiptu FN jika terbukti melanggar etik berupa permintaan maaf, demosi, dan penundaan kenaikan pangkat.

Aiptu FN, oknum polisi yang tembak dan aniaya debt collector ternyata menggunakan pelat nomor polisi palsu untuk mobilnya. (Kolase Tribunnews)

"Sanksi kode etik akan diatur namun itu berproses, nanti pengadilan komisi kode etik yang memutuskan."

"Tugas kami menuntut sesuai bukti yang kami temukan," ungkap Agus.

Dikatakan Agus, pelanggaran yang dilakukan Aiptu FN yakni penggunakan senjata dan etika kepribadiannya terhadap masyarakat.

Baca juga: 6 Fakta Oknum Polisi Tembak Debt Collector di Palembang, Sudah Serahkan Diri hingga Duduk Perkara

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini