News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

8 Fakta Kasus Inses di Bengkulu, R 3 Kali Hamil, 2 di Antaranya Keguguran, Sempat Laporkan Eks Pacar

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KH (21), pelaku inses di Rejang Lebong, Bengkulu, saat diamankan Polsek Bermani Ulu, Senin (18/3/2024) (kiri). Korban, R (16), saat diperiksa di Polsek Bermani Ulu, Selasa (19/3/2024) (kanan). Berikut fakta-fakta terkait kasus inses kakak dan adik di Bengkulu.

TRIBUNNEWS.COM, REJANG LEBONG - Kasus inses (hubungan sedarah) antara KH (21) warga Kecamatan Bermani Ulu Bengkulu dan adiknya R (16) hingga kini masih ditangani Polres Rejang Lebong.

KH diketahui telah melakukan rudapaksa terhadap adik kandungnya yang masih berusia remaja.

Aksi bejatnya itu dilakukan sejak sang adik berusia 14 tahun pada 2021 lalu.

Tak hanya sekali, pelecehan seksual itu dilakukan berulang kali.

Baca juga: Hubungan Inses di Purbalingga, Ayah Rudapaksa Anak hingga Hamil 6 Bulan, Dilakukan saat Istri Tidur

Sang adik pun hamil sampai tiga kali. Namun dua kehamilannya mengalami keguguran.

Sementara di kehamilan kedua sang adik melahirkan bayi laki-laki pada November 2022 lalu dan kini sudah berusia lebih dari setahun.

Polisi dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk mengungkap kasus ini termasuk motif KH melakukan aksi terlarang terhadap adiknya.

Berikut Tribunnews rangkum fakta-fakta kasus inses mengutip Tribunbengkulu.com:

1. Bermula karena sering ditinggal berdua di rumah

Dikutip dari TribunBengkulu.com, korban R dan kakaknya KH (pelaku) tinggal dalam satu rumah di desanya.

Kondisi rumah keluarga mereka sangat kecil dan tanpa memiliki kamar.

Akibatnya satu keluarga tersebut tidur di dalam satu kamar.

Pada tahun 2021 lalu, kakak adik yang sama-sama putus sekolah ini sering tinggal berdua saja di dalam rumah.

Sebab orang tua mereka sering pergi ke kebun, bahkan menginap sehingga keduanya sering menghabiskan waktu berdua saja di dalam rumah.

Baca juga: Soal Inses Kakak Hamili Adik Kandung, Orang Tua Pernah Tuduh Tetangga Rudapaksa Anaknya

Saat kejadian pertama, ketika itu korban sedang mandi dan setelahnya berniat hendak memakai baju di dalam kamar.

Tiba-tiba, kakaknya itu langsung memeluk korban dari belakang dan melakukan pengancaman.

Hingga akhirnya aksi bejat pelaku terhadap korban itu terjadi.

2. Hamil 3 kali, 2 di antaranya mengalami keguguran

Tak hanya satu kali saja, kejadian itu telah berulang lagi hingga akhirnya korban sempat hamil pada tahun 2021, namun mengalami keguguran.

Kemudian pada tahun 2022, korban kembali hamil hingga akhirnya melahirkan seorang anak laki-laki pada 24 November 2022.

Aksi bejat itu terus berlanjut hingga korban kembali mengalami keguguran pada tahun 2024 ini.

Saat keguguran inilah aksi bejat dan hubungan terlarang keduanya akhirnya terbongkar dan diproses secara hukum.

3. Kondisi rumah tanpa kamar

Pekerja Sosial Kementerian Sosial (Peksos Kemensos) Diana Ekawati menyebut antara korban dan pelaku itu memang sering tinggal berdua saja.

Kedua orangtuanya sering pergi ke kebun dan bahkan hingga menginap di sana.

Adapun kondisi rumahnya sendiri memang tidak ada kamar namun terdapat pembatas tapi tanpa pintu.

Sehingga apapun aktivitas di dalam rumah bakal kelihatan satu sama lain.

"Mereka sering ditinggal berdua saja, mungkin dari sanalah kejadian pertama itu bisa terjadi," jelas Diana.

Baca juga: Soroti Kasus Inses, Kepala BKKBN: Jauhi Zina Karena Kalau Sudah Dekat Tidak Bisa Setop

4. Awal mula terungkapnya hubungan inses

Kasus inses ini terungkap setelah korban R diantarkan orangtuanya berobat ke bidan desa karena sakit.

Dari hasil pemeriksaan bidan desa, korban dinyatakan mengalami keguguran.

Namun orang tua korban tidak terima, apalagi setelah itu muncul desas-desus tidak sedap di kalangan masyarakat desa.

Orang tua korban lantas mendatangi Kepala Desa (kades) setempat untuk meluruskan permasalahan itu.

Merasa ada yang janggal, kades malah menelepon Bhabinkamtibmas agar ditindaklanjuti.

Sementara korban disarankan untuk dibawa ke Puskesmas.

Kades kemudian mendatangi rumah korban R pada Senin (18/3/2024) untuk membawa korban ke Puskesmas.

Ternyata di rumah korbah sudah ada petugas Pendamping Rehabilitasi dan Pekerja Sosial Kemensos (Kementerian Sosial) Kabupaten Rejang Lebong.

Bersama-sama dengan petugas Pendamping Rehabilitasi dan Pekerja Sosial, kades membawa korban ke Puskesmas Air Pikat untuk diperiksa.

Di sini akhirnya fakta mengejutkan terungkap, korban R mengaku telah disetubuhi oleh kakak kandungnya di sebuah pondok kopi milik orang tuanya.

Setelah kasus tersebut terungkap, kades langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek untuk ditindaki lebih lanjut.

5. Sempat laporkan mantan pacar

Sebelumnya orang tua korban dan pelaku sempat mencegah korban untuk melaorkan kasus ini ke polisi.

Sempat mencuat ke permukaan pada tahun 2022 lalu, namun mereka malah melaporkan mantan pacar dari korban atas dugaan pemerkosaan.

Untungnya polisi saat melakukan penyelidikan itu mendapati kejanggalan sehingga kasusnya dihentikan dan laporan korban dicabut.

Sehingga diduga ada peran orangtuanya dalam menutup rapat kasus ini sehingga dari tahun 2021 lalu baru terbongkar pada tahun 2024 ini.

6. Pelaku Diamankan

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak menyatakan, pengungkapan kasus asusila ini terjadi pada Senin (18/3/2034).

Terduga pelaku berinisial KH yang merupakan kakak kandung korban telah diamankan.

"Untuk pelaku sudah diamankan, korban juga didampingi sekarang, masih pengembangan lebih lanjut," jelas AKP Sinar.

7. Diduga berprilaku menyimpang

Pekerja Sosial Kementrian Sosial (Peksos Kemensos), Diana Ekawati menduga ada sesuatu yang salah antara korban dan pelaku.

Sebab menurutnya, perlakuan dan perilaku korban ini terjadi perubahan sangat drastis.

"Ada suatu perubahan, yang kita menduga itu telah salah," ucap Diana.

Diana menyebut, pihaknya telah mendampingi korban sejak awal kasus tersebut.

Dari hasil pantauan dan pengawasan, ada perubahan perilaku yang terjadi.

Dimana pada tahun 2022 lalu, korban benar-benar seperti korban sebuah kasus pemerkosaan.

Namun pada tahun 2024 ini setelah kasus tersebut kembali terbongkar, perilaku antara korban dengan pelaku seperti telah menyimpang.

Dimana korban seperti merasa "nyaman" dengan pelaku yang sudah bukan seperti saudara kandungnya sendiri.

"Mungkin itu efek pembiaran keluarganya, yang jelas dengan kejadian ini korban ke pelaku ini terlihat ada rasa yang salah, diduga telah ada rasa nyaman," kata Diana.

8. Polisi selidiki kasus inses atau pemerkosaan

Terkait dugaan ini Polres Rejang Lebong akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk ranah inses ataukah pemerkosaan.

"Nanti kita akan ada gelar perkara terakhir, jadi apakah itu ranahnya inses atau pemerkosaan, karena ada unsur paksaan juga awalnya," ujar Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak.

Proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti pada kasus tersebut masih dilakukan.

Polisi bahkan memeriksa sejumlah pihak terkait yang mengetahui kejadian itu baik orangtuanya hingga ke kepala desa setempat.

Dimana proses ini masih akan terus dilakukan hingga penyidik bisa mengambil kesimpulan terkait apakah kasus ini masuk ranah inses ataukah pemerkosaan.

"Jadi prosesnya masih berjalan, nanti akan kita sampaikan perkembangannya," kata AKP Sinar.

Sumber: (TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi)

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul

Kasus Inses di Rejang Lebong Bengkulu Kakak Hamili Adik Hingga 3 Kali, Terancam 15 Tahun Penjara

Tak Hanya Sang Kakak, Kriminolog Sebut Kasus Inses di Rejang Lebong Bisa Seret Orangtua Korban

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini