Syamsul menyampaikan, pihaknya baru mendapatkan laporan dari masyarakat pada Senin (25/3/2024) melalui WhatsApp.
Malam harinya, aparat langsung menindaklanjuti laporan dan berhasil mengamankan satu pelaku pada pukul 22.00 WIB.
Diketahui, Syamsul menyebut ada dua pelaku yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap korban yang sempat viral tersebut.
Kedua pelaku tersebut di antaranya berinisial M dan E.
"Kami mengamankan satu orang diduga pelaku yang viral di media sosial inisial M," ungkapnya.
Baca juga: Viral Juru Parkir Liar Ancam Kempesi Ban Mobil Akibat Bayar Cuma Rp2.000, Berakhir Dimediasi Polisi
Syamsul mengimbau kepada terduga pelaku berinisial E agar segera menyerahkan diri kepada Satreskrim Polres Cilegon.
Sehingga pihaknya bisa menindaklanjuti proses penanganan perkara tersebut sesuai dengan prosedur yang telah berlaku.
"Kami juga menghimbau kepada pelapor yang merasa dirugikan sesuai dengan yang ada media sosial, segera melaporkan perkara tersebut di Polres Cilegon," katanya.
"Sehingga kami dapat menindaklanjuti penanganan perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Selain itu, Syamsul juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin menyebrang ataupun yang ingin menaiki transportasi melalui bus.
Baik itu di Terminal Merak ataupun di terminal yang ada di wilayah hukum Polres Cilegon.
Apabila ada calo atau ada harga yang tidak sesuai dengan harga standar, kata Syamsul, atau adanya ancaman dari oknum calo atau pereman.
Masyarakat diminta agar segera melaporkan diri ke polsek terdekat, atau polres setempat.
"Sehingga kami dari kepolisian dapat menindaklanjuti laporan yang dilaporkan masyarakat, dan dapat kita proses sesuai peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Calo yang Getok Ongkos Bus Rp500 Ribu di Terminal Merak Cilegon Ditangkap Polisi
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunBanten.com/Ahmad Tajudin).