Tersangka Yosep Hidayah dan Ramdhanu alias Danu tiba di Kejaksaan Negeri Subang pada Selasa (6/2/2024).
Keduanya diantarkan menggunakan mobil yang berbeda.
Tersangka Danu tiba didampingi LPSK lantaran berstatus sebagai Justice Collaborator (JC).
Dengan pelimpahan kedua tersangka tersebut maka persidangan akan segera digelar di Pengadilan Negeri Subang.
Selain kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Subang, sejumlah barang bukti kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut juga sudah berada di Kejari Subang.
Barang-barang bukti itu antara lain Mobil Alphard dan sejumlah barang bukti lainnya, 1 unit mobil Toyota Yaris berwarna kuning lime, 1 unit motor matik Honda Scoopy berwarna merah, dan 1 unit motor bebek Yamaha Vega Z R.
Didampingi para kuasa hukumnya, mereka menandatangani berkas pelimpahan dan belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari kapan kedua tersangka akan disidangkan.
Para awak media masih menunggu keterangan resmi Kejari Subang terkait kapan kasus pembunuhan ibu dan anak yang menewaskan Titi Suhartini dan Amalia Mustika Ratu itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Subang.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan itu.
Dua di antaranya adalah Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban, dan M Ramdhanu alias Danu, keponakan sekaligus sepupu korban, yang saat ini sudah berada di Kejari Subang.
Tiga tersangka lainnya, yaitu Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Putra, dan Abi Aulia, masih belum dinyatakan lengkap berkasnya.
Penyidik kepolisian dan jaksa masih meneliti berkas tersebut sebelum bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya menyebut berkas perkara untuk dua tersangka kasus pembunuhan Tuti-Amel sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Baru dua berkas yang sudah dinyatakan P21, atas nama Y (Yosep) dan R alias D (Danu)," katanya.