TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan berinisial FA (13) tewas seusai dianiaya bos dan rekan kerjanya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
FA merupakan karyawan kafe yang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.
Korban sudah bekerja di kafe tersebut selama 1 tahun 4 bulan.
Selama bekerja, korban juga sering diminta menjaga anak bosnya.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan mengatakan, bos kafe yang bernama Muhammad Ali (36) dan rekan kerja korban, Farah Novita Hanindita Sigaro (19) telah ditangkap.
Ia menambahkan, pelaku Farah Novita terlibat penganiayaan karena disuruh bos kafe.
"Motifnya terduga pelaku MI menganiaya korban hingga tewas ini karena emosi. MI menilai FA tidak becus menjaga anaknya," ungkapnya, Jumat (29/3/2024), dikutip dari TribunTimur.com.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban tewas seusai dipukul dan ditendang.
Pelaku sempat memarahi korban sebelum terjadi aksi penganiayaan.
"Terduga pelaku meninju korban di bagian hulu hati sebanyak 2 kali dan menendang korban tiga kali di bagian perut," terangnya.
Farah Novita yang juga merantau dari Makassar turut menganiaya korban.
Baca juga: Sidang Kasus Penganiayaan Santri di Kediri, Dua Terdakwa Divonis 6,5 Tahun Penjara
"Kalau terduga pelaku Farah Novita ini mengaku memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan secara berulang kali sambil mencekik korban," tukasnya.
Iptu Andi Reza Pahlawan menerangkan, Farah Novita juga memiliki dendam lantaran korban sering memakai bajunya.
"Farah Novita ini juga mengaku disuruh oleh Muhammad Ali untuk memukul korban," bebernya.