Dari kejadian ini, korban rugi Rp25 juta.
Hasil tersebut dibagi menjadi tiga bagian.
Dengan rincian, tersangka MF mendapat Rp 6,5 juta, MA mendapat Rp 7,5 juta, dan RN mendapat Rp 11 juta.
Kini, MA dan MF pun disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum penjara paling lama 9 tahun.
"Sedangkan tersangka RDN dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Perampok yang Sekap Mahasiswi di Indramayu Ternyata Residivis Kasus Pencabulan & Pengeroyokan
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Handhika Rahman)