News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswi di Indramayu Disekap dan Diculik, Korban: Mata Saya Ditutup dan Diancam Dibunuh

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) ANU (28), mahasiswi yang disekap saat rumahnya dirampok, ketika ditemui di Mapolres Indramayu, Jumat (29/3/2024). (Kanan) Dua tersangka perampokan di Desa/Kecamatan Kertasemaya, Indramayu, saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (29/3/2024).

Dari kejadian ini, korban rugi Rp25 juta.

Hasil tersebut dibagi menjadi tiga bagian.

Dengan rincian, tersangka MF mendapat Rp 6,5 juta, MA mendapat Rp 7,5 juta, dan RN mendapat Rp 11 juta.

Kini, MA dan MF pun disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum penjara paling lama 9 tahun.

"Sedangkan tersangka RDN dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Perampok yang Sekap Mahasiswi di Indramayu Ternyata Residivis Kasus Pencabulan & Pengeroyokan

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Handhika Rahman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini